• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tertangkap Bawa Celurit, Pria Ini Ternyata Buron Koruptor

ditulis oleh Editor
19/05/2023
Durasi baca: 2 menit
571 6
0

“Sudah bertemu dengan Kasatreskrim Polres Sampang, sehingga dapat dipastikan bahwa DPO kasus korupsi PKH atas nama Syamsuri telah ditangkap dengan kasus membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Imam, Jumat, 18 Mei 2023.

Ketika polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa pria tersebut merupakan tersangka kasus korupsi yang sedang dalam masa pelarian sejak bulan September 2022 lalu.

Setelah menerima informasi tertangkapnya Syamsuri, lanjutnya, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian melakukan koordinasi dan mendatangi Mapolres Sampang.

Menurut Imam, Syamsuri harus menjalani proses penyidikan kasus kepemilikan sajam di Polres Sampang. Bersamaan dengan itu, dia tetap harus menjalani hukuman atas kasus yang ditangani oleh Kejari Bangkalan.

“Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang,” imbuhnya.

Diketahui, Syamsuri menjadi buronan Kejari Bangkalan karena terlibat aktif dalam kasus tindak pidana korupsi dana PKH. Syamsuri menjalankan aksinya bersama lima orang lainnya dengan menahan kartu ATM milik 300 KPM. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3 Miliar.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: bangkalankasus korupsi dana PKHkejari bangkalanpolres sampang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ashanty istri anang hermansyah

Yuk Belajar dari Kasus Ashanty, Ini Tip Hadapi Karyawan Brengsek

longsor di Blitar

Longsor di Blitar Timpa Rumah Warga, 1 Balita Terluka

Ribuan Santri Hadiri Pembukaan Haflah 1 Abad Ponpes Ploso

Jejak Panjang Pesantren, dari Gapura Gresik ke Era Digital

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15602 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist