“Sudah bertemu dengan Kasatreskrim Polres Sampang, sehingga dapat dipastikan bahwa DPO kasus korupsi PKH atas nama Syamsuri telah ditangkap dengan kasus membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Imam, Jumat, 18 Mei 2023.
Ketika polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa pria tersebut merupakan tersangka kasus korupsi yang sedang dalam masa pelarian sejak bulan September 2022 lalu.
Setelah menerima informasi tertangkapnya Syamsuri, lanjutnya, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian melakukan koordinasi dan mendatangi Mapolres Sampang.
Menurut Imam, Syamsuri harus menjalani proses penyidikan kasus kepemilikan sajam di Polres Sampang. Bersamaan dengan itu, dia tetap harus menjalani hukuman atas kasus yang ditangani oleh Kejari Bangkalan.
“Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang,” imbuhnya.
Diketahui, Syamsuri menjadi buronan Kejari Bangkalan karena terlibat aktif dalam kasus tindak pidana korupsi dana PKH. Syamsuri menjalankan aksinya bersama lima orang lainnya dengan menahan kartu ATM milik 300 KPM. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3 Miliar.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira