BLITAR – Terjangkitnya empat pegawai Kantor Pengadilan Negeri Blitar oleh virus Covid-19 berakibat fatal. Kantor pengadilan terpaksa ditutup total selama dua hari.
Penutupan kantor Pengadilan Negeri Blitar ini dilakukan mulai hari ini, Senin 16 November 2020 hingga Selasa, 17 November 2020. Pelayanan baru akan dibuka kembali pada Rabu 18 November 2020. “Untuk hasil tes swab ini ditindaklanjuti dengan menutup sementara pelayanan selama dua hari,” ujar Humas PN Blitar Rintis Candra kepada Bacaini, Senin 16 November 2020.
Rintis menjelaskan, empat pegawai kantor Pengadilan Negeri Blitar diketahui positif terjangkit Covid-19 setelah dilakukan swab massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, empat orang dinyatakan positif dan harus menjalani isolasi.
Penutupan kantor selama dua hari ini secara langsung berdampak pada pelayanan sidang. Persidangan yang terlanjur dijadwakan terpaksa ditunda.
Hal lain yang menjadi persoalan akibat terhentinya sidang adalah penetapan masa penahanan terdakwa. “Penahanan terdakwa masih memungkinkan atau tidak dalam arti masih panjang atau sudah mepet. Itu nanti masing-masing majelis hakim yang akan mempertimbangkannya,” kata Rintis.
Terjangkitnya pegaawai kantor Pengadilan Negeri Blitar ini berawal dari seorang panitera yang melakukan swab mandiri. Pegawai itu memutuskan melakukan swab karena mengalami gejala klinis mengarah Covid-19.
Setelah dipastikan positif, seluruh pegawai dilakukan swab dan menunjukkan empat pegawai positif. Kantor Pengadilan Negeri Blitar pun langsung ditutup untuk dilakukan sterilisasi seluruh ruangan.
Penulis: Rudi Koslow
Editor: HTW