• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Mutilasi Jombang Terancam Hukuman Seumur Hidup

ditulis oleh Editor
10 September 2025 20:56
Durasi baca: 1 menit
Terdakwa pembunuhan mutilasi Jombang dituntut seumur hidup

Terdakwa pembunuhan mutilasi di Jombang dituntut hukuman seumur hidup (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Eko Fitrianto (38) terdakwa kasus pembunuhan mutilasi di Kabupaten Jombang Jawa Timur dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan hukuman seumur hidup pelaku mutilasi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang di persidangan.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP, ” ujar JPU Misbahul Amin di sidang Rabu (10/9/2025).

Terdakwa kasus pembunuhan mutilasi ini merupakan warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang.

Ia membunuh dan memutilasi Agus Sholeh (37), warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Peristiwa terjadi pada 8 Februari 2025.

Korban diketahui merupakan teman kerja terdakwa di pabrik pengolahan kayu. Sebelum terjadi pembunuhan mutilasi keduanya terjadi pertengkaran.

Dalam sidang lanjutan itu JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP. Sementara majelis hakim PN memberi kesempatan terdakwa berkonsultasi dengan pesasehat hukumnya.

Ahmad Umar Faruq, penasehat hukum terdakwa menjawab tuntutan JPU dengan menyatakan akan melakukan upaya pembelaan di sidang selanjutnya.

“Kami pastikan bakal mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan,” kata Ahmad Umar Faruq.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hukuman seumur hidupjombangmutilasi Jombangpembunuhan mutilasiterdakwa mutilasi Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi antrean kendaraan di SPBU. Foto:bacaini/HTW

Isu Kenaikan Harga BBM Picu Antrian di SPBU

Pasokan BBM Pertamina ke SPBU. Foto: Pertamina

Penyebab Kenaikan Harga BBM di Indonesia

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Pemerintah Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In