• Login
Bacaini.id
Monday, April 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
13 February 2025 13:24
Durasi baca: 2 menit
Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya (foto/Bacaini)

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Imam Safi’i alias Supar, terdakwa perkara asusila terhadap santriwati meminta hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Jawa Timur membebaskannya dari segala dakwaan.

Imam Safi’i merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan.

Melalui kuasa hukum, terdakwa dalam pledoinya di persidangan Selasa (12/2/2025), bersikukuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

“Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan Rabu (12/2/2025).

Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa menyebut hasil tes DNA yang diajukan jaksa penuntut umum belum layak dijadikan bukti karena tidak disertai keterangan ahli di persidangan. 

“Bagi mereka, tanpa keterangan ahli, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan bukti sah,” jelas Revan.

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan di persidangan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak membuktikan tindakan persetubuhan oleh terdakwa.

Terdakwa Imam Safi’i sendiri dalam pembelaannya secara pribadi membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Ia tetap kukuh tidak mau mengaku meski hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban jelas-jelas menyatakan identik dengannya.

Sementara itu, kata Revan agenda persidangan selanjutnya adalah Replik atau tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa. 

“Agenda sidang replik akan menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tambah Revan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilaberita trenggalekkiai cabul trenggalekpledoites dna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas militer di kawasan Teluk Arab

Amerika Serikat Umumkan Blokade Selat Hormuz Mulai Hari Ini

Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: IG@kemensetneg.ri

Kontroversi Badan Gizi Nasional, dari Motor Listrik hingga EO Ratusan Milyar

Apel pagi ASN Pemkab Tulungagung tanpa kehadiran Bupati Gatut Sunu usai OTT KPK

Pertama Kali Apel Pagi ASN Pemkab Tulungagung Tanpa Bupati Gatut Sunu

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In