• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
13 February 2025 13:24
Durasi baca: 2 menit
Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya (foto/Bacaini)

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Imam Safi’i alias Supar, terdakwa perkara asusila terhadap santriwati meminta hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Jawa Timur membebaskannya dari segala dakwaan.

Imam Safi’i merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan.

Melalui kuasa hukum, terdakwa dalam pledoinya di persidangan Selasa (12/2/2025), bersikukuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

“Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan Rabu (12/2/2025).

Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa menyebut hasil tes DNA yang diajukan jaksa penuntut umum belum layak dijadikan bukti karena tidak disertai keterangan ahli di persidangan. 

“Bagi mereka, tanpa keterangan ahli, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan bukti sah,” jelas Revan.

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan di persidangan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak membuktikan tindakan persetubuhan oleh terdakwa.

Terdakwa Imam Safi’i sendiri dalam pembelaannya secara pribadi membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Ia tetap kukuh tidak mau mengaku meski hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban jelas-jelas menyatakan identik dengannya.

Sementara itu, kata Revan agenda persidangan selanjutnya adalah Replik atau tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa. 

“Agenda sidang replik akan menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tambah Revan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilaberita trenggalekkiai cabul trenggalekpledoites dna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In