Bacaini.ID, TRENGGALEK – Imam Safi’i alias Supar, terdakwa perkara asusila terhadap santriwati meminta hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Jawa Timur membebaskannya dari segala dakwaan.
Imam Safi’i merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan.
Melalui kuasa hukum, terdakwa dalam pledoinya di persidangan Selasa (12/2/2025), bersikukuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
“Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan Rabu (12/2/2025).
Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa menyebut hasil tes DNA yang diajukan jaksa penuntut umum belum layak dijadikan bukti karena tidak disertai keterangan ahli di persidangan.
“Bagi mereka, tanpa keterangan ahli, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan bukti sah,” jelas Revan.
Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan di persidangan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak membuktikan tindakan persetubuhan oleh terdakwa.
Terdakwa Imam Safi’i sendiri dalam pembelaannya secara pribadi membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Ia tetap kukuh tidak mau mengaku meski hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban jelas-jelas menyatakan identik dengannya.
Sementara itu, kata Revan agenda persidangan selanjutnya adalah Replik atau tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa.
“Agenda sidang replik akan menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tambah Revan.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif