• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, June 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya

ditulis oleh Editor
13/02/2025
Durasi baca: 2 menit
492 37
0
Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Imam Safi’i alias Supar, terdakwa perkara asusila terhadap santriwati meminta hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Jawa Timur membebaskannya dari segala dakwaan.

Imam Safi’i merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan.

Melalui kuasa hukum, terdakwa dalam pledoinya di persidangan Selasa (12/2/2025), bersikukuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

“Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan Rabu (12/2/2025).

Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa menyebut hasil tes DNA yang diajukan jaksa penuntut umum belum layak dijadikan bukti karena tidak disertai keterangan ahli di persidangan. 

“Bagi mereka, tanpa keterangan ahli, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan bukti sah,” jelas Revan.

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan di persidangan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak membuktikan tindakan persetubuhan oleh terdakwa.

Terdakwa Imam Safi’i sendiri dalam pembelaannya secara pribadi membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Ia tetap kukuh tidak mau mengaku meski hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban jelas-jelas menyatakan identik dengannya.

Sementara itu, kata Revan agenda persidangan selanjutnya adalah Replik atau tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa. 

“Agenda sidang replik akan menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tambah Revan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilaberita trenggalekkiai cabul trenggalekpledoites dna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

Kesiapan SDM Koperasi Merah Putih di Tulungagung Diragukan

Kesiapan SDM Koperasi Merah Putih di Tulungagung Diragukan

Festival Bawah Laut di Trenggalek Untuk Selamatkan Terumbu Karang

Festival Bawah Laut di Trenggalek Untuk Selamatkan Terumbu Karang

  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15350 shares
    Share 6140 Tweet 3838
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16584 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

    630 shares
    Share 252 Tweet 158

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112