Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk segera melakukan klarifikasi terkait temuan data ganda tersebut, agar nantinya dapat diputuskan apakah bacaleg tersebut sudah memenuhi persyaratan.
“Terkait data ganda ekternal tentu akan diklarifikasi dengan memanggil bacaleg dan partai yang terlibat,” tegasnya.
Lebig lanjut, Pungki mengungkapkan bahwa jika terjadi saling klaim diantara kedua partai, maka bacaleg sendiri yang akan menentukan maju melalui partai apa. Setelah mencapai keputusan, akan dikeluarkan surat pernyataan.
“Nanti pasti ada nama bacaleg yang kosong. Nah, partai bisa mengusung nama lagi untuk mengisi kekosongan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira