Bacaini.ID, KEDIRI – Langkah tegas CEO Danantara, Rosan P. Roeslani untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan. Kali ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara resmi melarang komisaris BUMN mendapatkan tantiem atau bonus dari perusahaan, termasuk memangkas jatah insentif untuk jajaran direksi.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, yang ditujukan kepada 102 Direksi dan Dewan Komisaris beserta seluruh anak usaha BUMN.
Surat tertanggal tanggal 30 Juli 2025 ini mengatur pemberian tantiem, instentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan anak usaha BUMN, harus didasarkan pada laporan keuangan hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Hal ini untuk mencegah kembali pemberian tantiem dan insentif yang merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan, yang hanya berdasarkan pengakuan pendapatan sebelum waktunya untuk memperbesar laba perusahaan.
Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
“Ketentuan ini berlaku sejak tahun buku 2025,” tulis Rosan dalam surat tersebut, Jumat, 1 Agustus 2025.
Rosan juga menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global. Dengan kebijakan ini, Danantara diharapkan membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui kebijakan ini, setiap penghargaan terutama bagi komisaris BUMN akan diberikan sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN tempat ia bekerja.
“Jjika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” kata Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini.
Struktur yang baru ini menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Hal ini selaras dengan Pedoman OECD tentang Tata Kelola Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises), yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
Rosan juga menegaskan pentingnya transformasi jangka panjang dalam pengelolaan aset negara. Ia mendorong seluruh BUMN untuk meninggalkan pola pikir jangka pendek dan beralih ke strategi berkelanjutan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Danantara, sebagai lembaga pengelola kekayaan negara, hadir dengan mandat langsung dari Presiden untuk mengintegrasikan 844 BUMN ke dalam satu sistem investasi nasional. Misi utamanya adalah membangun institusi yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan praktik global terbaik.
Dengan latar belakang sebagai Menteri Investasi dan mantan Duta Besar RI untuk AS, Rosan membawa visi strategis untuk menjadikan Danantara sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis: Hari Tri Wasono