• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Antar Provinsi

ditulis oleh Editor
03/11/2022
Durasi baca: 2 menit
534 5
0
Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Antar Provinsi

Konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Polres Kediri berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu. Bekerjasama dengan jajaran Krimsus Polda Jatim, sebanyak 11 tersangka berhasil diringkus di wilayah masing-masing.

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan bahwa pada 11 Oktober 2022 pihaknya mendapat laporan dari korban yang merupakan seorang mahasiswa warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

“Pelapor mengaku menjadi korban uang palsu sebesar Rp4.000.000,” kata AKBP Agung dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 3 November 2022.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada tanggal 14 Oktober 2022, polisi menangkap pelaku berinisial M (52), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih beserta barang bukti uang palsu senilai Rp9.700.000.

Dari tersangka M, Polres Kediri kembali melakukan penangkapan sekaligus melakukan pemeriksaan tersangka lain berinisial SD pada Selasa, 1 November 2022. Tersangka ini berperan sebagai pihak yang mendanai pembelian alat berkaitan dengan kebutuhan produksi uang palsu.

“Dari pengembangan penyelidikan dibantu back up jajaran Krimsus Polda Jatim, akhirnya 11 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka berasal dari Jawa Tengah dan juga Jakarta. Sementara tempat produksinya ada di Cimahi Jawa Barat,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Kediri mengungkapkan, kepolisian juga mengamankan 55 item barang bukti termasuk alat produksi uang palsu beserta uang palsu miliaran rupiah yang tersisa dari sejumlah pelaku dengan nominal kurang lebih Rp806.600.000.

“Untuk nominal dari masing-masing tersangka bervariasi, namun barang bukti yang telah disita yakni uang siap edar senilai Rp405.800.000 dan yang masih dalam proses penyelesaian senilai Rp402.800.000,” sebutnya.

Hingga saat ini, masih ada satu tersangka berstatus DPO. Tersangka berinisal S berperan sebagai penyedia alat produksi dengan menggunakan uang dari tersangka lain untuk membelinya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang pasal 36 ayat 1 , 2 dan 3 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: peredaran uang palsupolda jatimpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist