KEDIRI – Aturan tentang pemakaian masker mulai diberlakukan di Kota Kediri. Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung disuruh push up di depan orang banyak.
Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Kota Kediri pagi tadi, puluhan warga kedapatan tak memakai masker.
Tak hanya mendapat teguran, mereka juga menerima hukuman fisik berupa push up. Sanksi ini cukup efektif mengingat seluruh pelanggar yang menjalani hukuman push up mengaku malu. Mereka tak menyangka akan diminta push up di depan orang banyak.
“Saya sebenarnya bawa masker tapi lupa tidak dipakai. Saya kapok kalau (dihukum) begini,” kata Toha, pengendara motor yang terjaring razia petugas, Senin 14 September 2020.
Selama ini Toha mengaku kerap berseliweran di jalan raya dengan membawa masker. Namun kali ini dia mengaku lupa memakainya hingga terpergok petugas. Toha masih beruntung belum dikenakan denda yang ditetapkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melalui perda nomor 2 Tahun 2020.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan razia ini belum memberikan hukuman denda. Petugas masih mensosialisasikan perda Pemerintah Kota Kediri dengan memberi hukuman push up serta peringatan tertulis.
“Sudah sebulan lebih Pemkot Kediri, TNI dan Polresta melakukan sosialisasi terkait masker. Kita harapkan masyarakat disiplin memakai masker,” kata Miko kepada Bacaini.
Dalam razia hari ini petugas merazia pengendara motor di kawasan Kantor Pos Besar Kediri dan Pasar Selowarih, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Sebanyak 25 orang dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga hukuman push up. Beberapa orang yang tidak menggunakan masker beralasan terburu-buru sehingga masker tertingggal. (BS)