• Login
Bacaini.id
Friday, May 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tak Buramkan Televisi, KPI Bukan Lembaga Sensor

ditulis oleh Editor
8 August 2023 17:20
Durasi baca: 2 menit
Kegiatan pembekalan mahasiswa magang di KPID Jatim. Foto: Ist

Kegiatan pembekalan mahasiswa magang di KPID Jatim. Foto: Ist

Bacaini.id, SURABAYA – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari mengatakan banyak salah paham tentang penyiaran di Indonesia. Salah satunya anggapan masyarakat bahwa KPI yang memburamkan tayangan televisi, termasuk kartun anak.

Atas kesalahpahaman tersebut, Sundari mengungkapkan bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI bekerja mengawasi isi siaran atau setelah program tayang, bukan seperti lembaga sensor yang sebelum tayang.

“Jadi yang memburamkan bikini temannya Spongebob, roknya Shizuka, blurkan atlet voli pantai, bukan KPI,” kata Sundari saat memberikan pembekalan kepada belasan mahasiswa yang akan magang di KPID Jatim, Senin, 7 Agustus 2023.

Komisioner KPID Jatim ini mengatakan bahwa pihak yang memburamkan siaran televisi adalah lembaga penyiaran televisi sendiri. Alasannya, mereka takut mendapatkan teguran KPI. Padahal, menurut Sundari, KPI tidak akan menegur selama proses pembuatan program siaran mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS).

“Lembaga penyiaran televisi tidak perlu memburamkan selama siarannya sesuai konteks dan tak bermaksud melakukan ekspoitasi tubuh. Misalnya tidak dengan sengaja mengambil gambar secara close-up bagian dada,” jelasnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPI-pun, lanjut Sundari, dimaksudkan agar lembaga penyiaran menghasilkan program yang berkualitas dan mendidik serta menghindari racun siaran. Racun siaran itulah yang tidak boleh tayang di lembaga penyiaran.

Disebutkannya, racun siaran meliputi SARU atau seksualitas, SARA atau melecehkan kelompok masyarakat tertentu, SADIS atau bermuatan kekerasan, SIHIR alias tayangan seram yang berlebihan, dan siaran partisan atau berpihak pada satu golongan saja.

Selain terkait pemburaman, ihwal kepemilikan frekuensi siaran juga menjadi kesalahpahaman di masyarakat. Sundari membuktikan bahwa mayoritas mahasiswa magang di KPID Jatim menyebut frekuensi radio atau televisi adalah milik lembaga penyiaran atau milik pemerintah.

“Frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran radio maupun televisi untuk bersiaran itu adalah milik publik, milik rakyat, milik teman-teman semuanya yang dikelola oleh negara dan dipinjamkan kepada lembaga penyiaran,” paparnya.

Dijelaskannya, lembaga penyiaran tidak boleh membuat program siaran hanya demi keuntungan mereka semata. Misalnya, siaran blocking time untuk partai yang mempunyai afiliasi dengan pemilik media. Lembaga penyiaran juga tidak boleh terlalu banyak mengambil iklan hingga lebih dari 20 persen jam siaran. 

Lebih lanjut Sundari menyampaikan, lembaga penyiaran wajib menghadirkan siaran yang berkualitas dan bermartabat demi masyarakat sebagai pemilik frekuensi. Masyarakat bisa melaporkan kepada KPI ketika menemukan konten siaran bermasalah dan mengandung racun siaran. Sebaliknya, KPI juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengapresiasi lembaga penyiaran yang menghasilkan konten siaran yang berkualitas.

“Untuk penyiaran nasional bisa lewat KPI Pusat sedangkat penyiarann lokal bisa lewat KPID,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPID jawa Timurlembaga sensor
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Musisi Indonesia sukses menembus industri musik dunia

Musisi Indonesia Go Internasional: NIKI, Rich Brian dan no na Guncang Musik Global

Ilustrasi hantu pocong dalam suasana malam di perkampungan Indonesia

Asal Usul Hantu Pocong di Indonesia: Produk Sinkretisme Nusantara

Olahan kambing bakar kecap ala Devina Hermawan dengan bumbu rempah dan irisan cabai merah

Resep Kambing Bakar Kecap ala Devina Hermawan, Tak Serepot Bakar Sate

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In