Bacaini.id, SURABAYA – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari mengatakan banyak salah paham tentang penyiaran di Indonesia. Salah satunya anggapan masyarakat bahwa KPI yang memburamkan tayangan televisi, termasuk kartun anak.
Atas kesalahpahaman tersebut, Sundari mengungkapkan bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI bekerja mengawasi isi siaran atau setelah program tayang, bukan seperti lembaga sensor yang sebelum tayang.
“Jadi yang memburamkan bikini temannya Spongebob, roknya Shizuka, blurkan atlet voli pantai, bukan KPI,” kata Sundari saat memberikan pembekalan kepada belasan mahasiswa yang akan magang di KPID Jatim, Senin, 7 Agustus 2023.
Komisioner KPID Jatim ini mengatakan bahwa pihak yang memburamkan siaran televisi adalah lembaga penyiaran televisi sendiri. Alasannya, mereka takut mendapatkan teguran KPI. Padahal, menurut Sundari, KPI tidak akan menegur selama proses pembuatan program siaran mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS).
“Lembaga penyiaran televisi tidak perlu memburamkan selama siarannya sesuai konteks dan tak bermaksud melakukan ekspoitasi tubuh. Misalnya tidak dengan sengaja mengambil gambar secara close-up bagian dada,” jelasnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh KPI-pun, lanjut Sundari, dimaksudkan agar lembaga penyiaran menghasilkan program yang berkualitas dan mendidik serta menghindari racun siaran. Racun siaran itulah yang tidak boleh tayang di lembaga penyiaran.
Disebutkannya, racun siaran meliputi SARU atau seksualitas, SARA atau melecehkan kelompok masyarakat tertentu, SADIS atau bermuatan kekerasan, SIHIR alias tayangan seram yang berlebihan, dan siaran partisan atau berpihak pada satu golongan saja.
Selain terkait pemburaman, ihwal kepemilikan frekuensi siaran juga menjadi kesalahpahaman di masyarakat. Sundari membuktikan bahwa mayoritas mahasiswa magang di KPID Jatim menyebut frekuensi radio atau televisi adalah milik lembaga penyiaran atau milik pemerintah.
“Frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran radio maupun televisi untuk bersiaran itu adalah milik publik, milik rakyat, milik teman-teman semuanya yang dikelola oleh negara dan dipinjamkan kepada lembaga penyiaran,” paparnya.
Dijelaskannya, lembaga penyiaran tidak boleh membuat program siaran hanya demi keuntungan mereka semata. Misalnya, siaran blocking time untuk partai yang mempunyai afiliasi dengan pemilik media. Lembaga penyiaran juga tidak boleh terlalu banyak mengambil iklan hingga lebih dari 20 persen jam siaran.
Lebih lanjut Sundari menyampaikan, lembaga penyiaran wajib menghadirkan siaran yang berkualitas dan bermartabat demi masyarakat sebagai pemilik frekuensi. Masyarakat bisa melaporkan kepada KPI ketika menemukan konten siaran bermasalah dan mengandung racun siaran. Sebaliknya, KPI juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengapresiasi lembaga penyiaran yang menghasilkan konten siaran yang berkualitas.
“Untuk penyiaran nasional bisa lewat KPI Pusat sedangkat penyiarann lokal bisa lewat KPID,” pungkasnya.
Penulis: Novira