• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tak Bayar Sewa, Ruko Belga Tulungagung Akan Dieksekusi

ditulis oleh Editor
16/03/2022
Durasi baca: 2 menit
554 6
0
Tak Bayar Sewa, Ruko Belga Tulungagung Akan Dieksekusi

Papan kepemilikan aset Pemkab Tulungagung di kawasan Belga yang sempat bersengketa dengan penyewa ruko. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penyewa ruko di kawasan Belga, Tulungagung. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya bahwa Pemkab Tulungagung sebagai pemilik aset di kawasan itu.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Pemkab Tulungagung akan segera melakukan eksekusi pada 36 ruko yang berada di kawasan Belga. Selain itu, selama tujuh tahun ini, para penyewa ruko diketahui telah menunggak pembayaran uang sewa dengan total sekitar Rp 22 Miliar.

“Untuk pengajuan eksekusi, kami akan bersurat kepada PN Tulungagung. Rencananya hari ini kami akan kirimkan suratnya,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo kepada Bacaini.id, Rabu, 16 Maret 2022.

Maryoto mengungkapkan bahwa persidangan sengketa ruko di kawasan Belga selalu dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung mulai dari tingkat PN hingga MA. Proses hukum yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu berjalan lamban, lantaran pihak penyewa masih belum terima dengan putusan pengadilan.

“Karena pihak penyewa selalu mengajukan banding atas putusan pengadilan, jadi proses hukum ini berjalan lama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Tulungagung itu menyampaikan kepada penyewa ruko yang masih berkeinginan bertahan, maka akan dilakukan sesuai prosedur dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum penyewa ruko, Solehoddin tidak mau berkomentar banyak atas putusan kasasi dari MA. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA sehingga dia belum mengetahui adanya putusan tersebut.

“Biasanya ada pemberitahuan dari MA, untuk mengambil salinan putusan. Saya belum bisa menyikapi hal ini, kalau belum menerima salinan putusan saya bisa apa,” ujarnya.

Disinggung terkait rencana pengajuan eksekusi Pemkab Tulungagung, Solehoddin juga mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum atas rencana eksekusi, kembali lagi karena salinan resmi dari MA belum dia dapatkan.

“Kami juga tidak berencana mengajukan PK terkait putusan MA. Justru kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab TulungagungPN Tulungagungsengketa kawasan belga
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Pemkab Trenggalek Siapkan Relokasi Korban Longsor Desa Depok Setelah Proses Pencarian Usai

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist