Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penyewa ruko di kawasan Belga, Tulungagung. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya bahwa Pemkab Tulungagung sebagai pemilik aset di kawasan itu.
Berdasarkan putusan MA tersebut, Pemkab Tulungagung akan segera melakukan eksekusi pada 36 ruko yang berada di kawasan Belga. Selain itu, selama tujuh tahun ini, para penyewa ruko diketahui telah menunggak pembayaran uang sewa dengan total sekitar Rp 22 Miliar.
“Untuk pengajuan eksekusi, kami akan bersurat kepada PN Tulungagung. Rencananya hari ini kami akan kirimkan suratnya,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo kepada Bacaini.id, Rabu, 16 Maret 2022.
Maryoto mengungkapkan bahwa persidangan sengketa ruko di kawasan Belga selalu dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung mulai dari tingkat PN hingga MA. Proses hukum yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu berjalan lamban, lantaran pihak penyewa masih belum terima dengan putusan pengadilan.
“Karena pihak penyewa selalu mengajukan banding atas putusan pengadilan, jadi proses hukum ini berjalan lama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung itu menyampaikan kepada penyewa ruko yang masih berkeinginan bertahan, maka akan dilakukan sesuai prosedur dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum penyewa ruko, Solehoddin tidak mau berkomentar banyak atas putusan kasasi dari MA. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA sehingga dia belum mengetahui adanya putusan tersebut.
“Biasanya ada pemberitahuan dari MA, untuk mengambil salinan putusan. Saya belum bisa menyikapi hal ini, kalau belum menerima salinan putusan saya bisa apa,” ujarnya.
Disinggung terkait rencana pengajuan eksekusi Pemkab Tulungagung, Solehoddin juga mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum atas rencana eksekusi, kembali lagi karena salinan resmi dari MA belum dia dapatkan.
“Kami juga tidak berencana mengajukan PK terkait putusan MA. Justru kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira