• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahun 2023 Penjualan Rokok Eceran Dilarang

ditulis oleh Editor
27/12/2022
Durasi baca: 2 menit
510 27
0
Tahun 2023 Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Ilustrasi rokok. Foto: Unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Pemerintah RI menetapkan larangan penjualan rokok batangan. Peraturan tersebut secara resmi terlampir dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintahan Tahun 2023.

Keputusan Presiden ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022. Dalam lampiran yang bisa dilihat melalui situs resmi Sekretariat Kabinet, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kebijakan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai dasar pembentukannya. Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan dalam lampiran, di mana pelarangan penjualan rokok batangan disebutkan pada poin keempat.

Selain larangan penjualan rokok batangan, Keppres tersebut juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Selanjutnya terkait dengan ketentuan rokok elektronik, kemudian aturan pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu ada pula aturan tentang pengawasan iklan, promosi penyiaran, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Dua poin terakhir disebutkan penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelarangan penjualan rokok batangan yang rencananya bakal diberlakukan tahun 2023 nanti menjadi perbincangan sekaligus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Presiden Jokowi. Namun, berdasarkan pantauan Bacaini.id, harga rokok di sejumlah toko sudah mulai naik sekitar satu minggu yang lalu.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: presiden jokowirokok batangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist