Bacaini.id, SURABAYA – Pemerintah RI menetapkan larangan penjualan rokok batangan. Peraturan tersebut secara resmi terlampir dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintahan Tahun 2023.
Keputusan Presiden ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022. Dalam lampiran yang bisa dilihat melalui situs resmi Sekretariat Kabinet, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kebijakan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai dasar pembentukannya. Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan dalam lampiran, di mana pelarangan penjualan rokok batangan disebutkan pada poin keempat.
Selain larangan penjualan rokok batangan, Keppres tersebut juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Selanjutnya terkait dengan ketentuan rokok elektronik, kemudian aturan pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Lalu ada pula aturan tentang pengawasan iklan, promosi penyiaran, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Dua poin terakhir disebutkan penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pelarangan penjualan rokok batangan yang rencananya bakal diberlakukan tahun 2023 nanti menjadi perbincangan sekaligus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Presiden Jokowi. Namun, berdasarkan pantauan Bacaini.id, harga rokok di sejumlah toko sudah mulai naik sekitar satu minggu yang lalu.
Penulis: Novira