Bacaini.id, KEDIRI – Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri musnahkan barang bukti tindak pidana hasil ungkap kasus bulan Januari hingga November 2022 ini. Barang bukti yang dimusnahkan tercatat dalam 187 perkara dan didominasi kasus narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia mengatakan dari 187 perkara tersebut ada berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari narkotika jenis sabu, obat keras jenis pil dobel L, HP, senjata tajam, bubuk dan selonsong petasan, miras hingga pakaian dan obat-obatan kadaluarsa serta barang bukti lainnya.
“Ada juga alat elektronik berupa seperangkat computer, minyak arafuru bahkan juga nomor atau kartu perdana,” sebut Chandra usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis, 24 November 2022.
Menurut Chandra, dari total sebanyak 187 perkara tahun 2022 ini tercatat kasus narkotika jenis sabu menjadi tindak pidana yang lebih dominan jika dibandingkan perkara lain. Sedangkan kasus terbanyak kedua juga masih didominasi obat-obatan, khususnya obat keras jenis pil dobel L.
“Paling banyak kasus narkotika jenis kasus sebanyak 36 perkara lalu obat keras jenis dobel L sebanyak 31 perkara,” sebutnya.
Dalam agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana tahun 2022 ini turut dihadiri Kasatreskoba, Kepala BNN dan Kasatpol PP Kabupaten Kediri. Usai penandatangan surat berita acara, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan blender serta dibakar.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira