• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahap Eksekusi Kawasan Sengketa Belga Tulungagung Mulai Jalan

ditulis oleh Editor
09/11/2022
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
Tahap Eksekusi Kawasan Sengketa Belga Tulungagung Mulai Jalan

PN Tulungagung melakukan tahapan konstatering untuk memastikan data objek aset. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tahapan eksekusi kawasan sengketa Belga Tulungagung sudah mulai dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Saat ini pihak PN Tulungagung tengah melakukan pemeriksaan objek perkara atau konstatering untuk mencocokkan data kepemilikan aset Pemkab Tulungagung.

Panitera PN Tulungagung, Sapta Putra mengatakan, berdasarkan hasil sidang, sengketa aset di kawasan Belga Tulungagung dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, sekaligus melayangkan permintaan eksekusi.

“Sebelum melakukan eksekusi, ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan, seperti melakukan teguran kepada pihak tergugat agar mau menyerahkan objek secara sukarela. Tapi dalam tahap ini, ternyata tidak membuahkan hasil,” kata Sapta kepada Bacaini.id, Rabu, 9 November 2022.

Menurutnya, karena teguran yang dilakukan nyatanya tidak membuahkan hasil, maka PN Tulungagung melakukan konstatering untuk memastikan keberadaan aset. Setidaknya ada sekitar 36 objek aset yang berada di kawasan Belga Tulungagung.

Sapta menyebutkan, konstatering dibagi menjadi dua tahap dan yang pertama sudah dilakukan hari ini dengan memeriksa 19 objek aset. Sementara untuk tahap kedua akan dilakukan pada 10 November 2022 dengan memeriksa 17 sisa objek aset.

“Pada tahap konstatering, pihak tergugat juga bisa memohon agar bangunan tidak dikosongkan dan atau memperpanjang sewa,” jelasnya.

Meski demikian, apabila sudah memasuki tahap eksekusi paksa, pihak tergugat sudah tidak bisa melakukan perpanjang sewa atau hal lainnya. Karena dalam eksekusi paksa, sudah tidak ada lagi penyerahan objek aset secara sukarela.

“Maka dari itu, sebelum dilakukan eksekusi paksa, jika ada dari tergugat yang ingin bernegosiasi dengan penggugat bisa segera dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Catur Hermono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap rangkaian proses eksekusi kawasan ruko belga yang dilakukan PN Tulungagung.

Untuk proses eksekusi paksa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan internal pemerintah daerah yakni Satpol PP untuk melakukan pengamanan bersama TNI dan Polri. Sedangkan untuk jadwal proses eksekusi paksa, pihaknya menyerahkan kepada PN Tulungagung. Hanya saja ditargetkan tahun ini proses eksekusi sudah selesai dilakukan.

“Kebanyakan pihak tergugat kooperatif, saat sidang juga selalu hadir dan juga mau menyerahkan kunci. Tetapi kami menolak dan kami serahkan ke PN Tulungagung,” jelas Catur singkat.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab TulungagungPN Tulungagungsengketa kawasan belga
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hati-Hati Dengan Orang yang Sering Berkata 5 Hal Ini

Hati-Hati Dengan Orang yang Sering Berkata 5 Hal Ini

Orangutan memiliki tabiat unik yang menarik perhatian peneliti

Tabiat Unik Orangutan yang Menarik Perhatian Peneliti

Kejari Tulungagung menahan tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung

Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Tulungagung: Eks Wadir Ditahan

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2906 shares
    Share 1162 Tweet 727
  • Demo Gen Z di Nepal Rusuh Mirip Indonesia, Bedanya PM Mundur

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15543 shares
    Share 6217 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16616 shares
    Share 6646 Tweet 4154

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist