• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahap Eksekusi Kawasan Sengketa Belga Tulungagung Mulai Jalan

ditulis oleh Editor
9 November 2022 16:14
Durasi baca: 2 menit
PN Tulungagung melakukan tahapan konstatering untuk memastikan data objek aset. Foto: Bacaini/Setiawan

PN Tulungagung melakukan tahapan konstatering untuk memastikan data objek aset. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tahapan eksekusi kawasan sengketa Belga Tulungagung sudah mulai dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Saat ini pihak PN Tulungagung tengah melakukan pemeriksaan objek perkara atau konstatering untuk mencocokkan data kepemilikan aset Pemkab Tulungagung.

Panitera PN Tulungagung, Sapta Putra mengatakan, berdasarkan hasil sidang, sengketa aset di kawasan Belga Tulungagung dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, sekaligus melayangkan permintaan eksekusi.

“Sebelum melakukan eksekusi, ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan, seperti melakukan teguran kepada pihak tergugat agar mau menyerahkan objek secara sukarela. Tapi dalam tahap ini, ternyata tidak membuahkan hasil,” kata Sapta kepada Bacaini.id, Rabu, 9 November 2022.

Menurutnya, karena teguran yang dilakukan nyatanya tidak membuahkan hasil, maka PN Tulungagung melakukan konstatering untuk memastikan keberadaan aset. Setidaknya ada sekitar 36 objek aset yang berada di kawasan Belga Tulungagung.

Sapta menyebutkan, konstatering dibagi menjadi dua tahap dan yang pertama sudah dilakukan hari ini dengan memeriksa 19 objek aset. Sementara untuk tahap kedua akan dilakukan pada 10 November 2022 dengan memeriksa 17 sisa objek aset.

“Pada tahap konstatering, pihak tergugat juga bisa memohon agar bangunan tidak dikosongkan dan atau memperpanjang sewa,” jelasnya.

Meski demikian, apabila sudah memasuki tahap eksekusi paksa, pihak tergugat sudah tidak bisa melakukan perpanjang sewa atau hal lainnya. Karena dalam eksekusi paksa, sudah tidak ada lagi penyerahan objek aset secara sukarela.

“Maka dari itu, sebelum dilakukan eksekusi paksa, jika ada dari tergugat yang ingin bernegosiasi dengan penggugat bisa segera dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Catur Hermono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap rangkaian proses eksekusi kawasan ruko belga yang dilakukan PN Tulungagung.

Untuk proses eksekusi paksa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan internal pemerintah daerah yakni Satpol PP untuk melakukan pengamanan bersama TNI dan Polri. Sedangkan untuk jadwal proses eksekusi paksa, pihaknya menyerahkan kepada PN Tulungagung. Hanya saja ditargetkan tahun ini proses eksekusi sudah selesai dilakukan.

“Kebanyakan pihak tergugat kooperatif, saat sidang juga selalu hadir dan juga mau menyerahkan kunci. Tetapi kami menolak dan kami serahkan ke PN Tulungagung,” jelas Catur singkat.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab TulungagungPN Tulungagungsengketa kawasan belga
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In