Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pria asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri mengamuk saat ditagih cicilan oleh pihak leasing. Bahkan dia nekat memukul karyawan leasing menggunakan linggis.
Merasa tidak terima, korban yang merupakan Karyawan PT FIF Finance atas nama Dimas Aji Pandu Asmoro (24) asal Dusun Galuhan, Desa Kandat, Kabupaten Kediri melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi. Saat ini pelaku EGS (29) sudah diamankan di Mapolsek Kras.
Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita membenarkan dan mengatakan bahwa peristiwa pemukulan tersebut berawal saat korban ingin mendatangi rumah pelaku untuk menagih angsuran sepeda motor.
Akan tetapi, belum sampai di rumah pelaku, korban secara tidak sengaja bertemu dengan DW yang merupakan istri pelaku tengah berada di salah satu toko perhiasan emas di Kecamatan Kras. Di sana, korban mencoba menagih angsuran yang sudah menunggak dua bulan pada istri pelaku.
“Pada saat itu korban bertemu istri terduga pelaku dan mencoba menagih angsuran motor yang diduga sudah nunggak dua bulan,” kata AKP Nyoman, Kamis, 30 Maret 2023.
Pada saat itu sempat terjadi perdebatan antara korban dan istri pelaku karena salah faham. Tak ingin terus berdebat, istri terduga pelaku menyuruh korban datang ke rumah untuk menjelaskan secara langsung pada keesokan harinya. Kesal, setiba di rumah istri pelaku menceritakan pertemuannya dengan korban kepada EGS, suaminya.
“Setelah istrinya mengadu, terduga pelaku merasa tidak terima dan kemudian menelpon korban agar besok datang ke rumah menemuinya,” jelasnya.
Benar saja, keesokan harinya korban datang ke rumah pelaku. Dari awal kedatangannya, korbn sudah tidak disambut baik oleh pelaku hingga terjaadilah cekcok. Tidak lama setelahnya, pelaku merasa emosi sampai melakukan penganiayaan. Pelaku memegang kerah baju dan mencekik korban.
“Korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri. Pada saat korban hendak pergi mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dipukul oleh terduga pelaku menggunakan linggis mengenai badan bahu belakang sebelah kiri,” ungkap AKP Nyoman.
Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri. Merasa menjadi korban panganiayaan, karyawan leasing itu langsung melapor ke Polsek Kras. Menurut AKP Nyoman, korban juga menjalani visum di RS Arga Husada Ngadiluwih.
“Menanggapi laporan dari korban, terduga pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya pelaku EGS diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Penulis: Novira