Bacaini.id, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 memulai masa posko angkutan Lebaran 2022. PT KAI sendiri telah menetapkan masa angkutan Lebaran 2022 selama 22 hari yakni dari 22 April sampai 13 Mei 2022.
Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pelayanan secara maksimal. Diantaranya meningkatkan pengawasan di daerah-daerah rawan dan menyiagakan 5 tenaga daerah rawan ekstra dan alat material untuk siaga (AMUS)
“AMUS berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi (untuk jembatan), alat penambat rel dan alat siaga lainnya,” kata Hendra di halaman gedung Operation Control Centre (OCC) Daop 7 Madiun, Jumat, 22 April 2022.
AMUS ditempatkan di 13 titik wilayah Daop 7 Madiun. Masing-masing di Stasiun Walikukun, Ngawi, Magetan, Madiun, Caruban, Bagor, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Sumobito, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Daop 7 Madiun juga menambah petugas penjaga perlintasan KA, tenaga keamanan Angkutan Lebaran dan tenaga flying gank disiagakan 24 jam apabila terjadi rinja (rintang jalan) atau KKA (kecelakaan kereta api).
Pada periode angkutan Lebaran 2022, Daop 7 Madiun menyiapkan total sarana 96 kereta dan lokomotif dengan rincian 10 lokomotif dan 82 kereta penumpang serta 4 kereta bagasi.
Puncak arus mudik masa angkutan Lebaran tahun ini diperkirakan terjadi pada Sabtu, 30 April 2022. Sedangkan untuk puncak arus balik diperkirakan meningkat pada Kamis, 5 Mei 2022.
“Tiket KA pada masa angkutan Lebaran 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat H-45 melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” jelas Hendra.
Aturan Terbaru Naik KA Mulai 20 April 2022
Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Penulis: Novira
Comments 1