• Login
Bacaini.id
Thursday, June 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Surat RT/RW Tak Mempan Untuk Lolos Mudik

ditulis oleh
3 May 2020 22:00
Durasi baca: 1 menit
Pemudik di Stasiun kereta api sebelum Covid. (Istimewa)

Pemudik di Stasiun kereta api sebelum Covid. (Istimewa)

Di balik ketatnya pengamanan pemudik yang hendak pulang kampung di tengah pandemi corona, ternyata ada “jalan tikus” untuk lolos. Pemerintah memberikan pengecualian dengan beberapa syarat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan membawa surat keterangan mengenai kondisinya. Surat itu dikeluarkan tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Serta punya alasan darurat untuk pulang kampung,” kata Agus Wibowo seperti dilansir cnnindonesia.

Apakah semudah itu? Ternyata tidak.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan. Tentu saja tak sekedar memberikan alasan, pemudik juga harus menunjukkan surat keterangan yang kuat.

“(Kalau hanya surat dari RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong,” kata Benyamin.

Dia menyarankan calon pemudik untuk meminta surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pengantar perjalanan. Surat itu akan lebih diperhatikan oleh petugas pemantau di check point dari sekedar keterangan RT/RW.

Pebisnis Juga Lolos

Kelonggaran lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang bepergian juga berlaku kepada pebisnis. Mereka diijinkan naik pesawat terbang di tengah kondisi pandemi corona. Padahal sebelumnya kelompok ini tak termasuk dalam orang-orang yang mendapat fasilitas itu.

Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hanya memberi kelonggaran untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tampilan aplikasi Access by KAI dengan fitur baru pemesanan tiket kereta api

Access by KAI Tambah Fitur Baru, Pesan Tiket Kereta Lebih Cepat

Ilustrasi Gen Z melakukan job hopping karena mencari match quality dan kesehatan mental di tempat kerja

Gen Z Sering Resign Bukan Karena Malas, Ini Penjelasan Match Quality

Ilustrasi korban terseret ombak pantai Pangi Blitar

3 Anak Ponpes Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar, Ini Kronologisnya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In