• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sudah Klarifikasi, Wisatawan Bandel di Malang Tetap Diproses

ditulis oleh Editor
09/02/2022
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
Sudah Klarifikasi, Wisatawan Bandel di Malang Tetap Diproses

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Wisatawan bandel yang berkeliaran di Kota Malang sudah membuat surat permintaan maaf. Meski begitu polisi tetap melakukan penyelidikan kasus ini.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) menuturkan sejak unggahan viral pengidap Covid 19 berkeliaran di wilayah hukumnya, pihaknya telah berkirim surat dengan pemilik akun.

Pemilik akun pun sudah membuat surat permintaan maaf dan melakukan klarifikasi atas unggahannya yang menghebohkan. Namun saat ini Polresta Kota Malang menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Penyelidikan kasus ini tetap berjalan,” kata Kombes Pol Buher, Rabu, 9 Februari 2022.

Kombes Pol Buher menyebut pemilik akun atau pelaku bernama Reza Gahd Adrian ini harus menjalani pemeriksaan dan bertanggung jawab atas pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan dan saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik,” terangnya.

Kapolresta berharap Reza patuh dan taat pada hukum yang berlaku dengan datang ke Kota Malang untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

Sementara itu, Buher juga membenarkan jika dirinya telah menerima kiriman link akun instagram @luckyreza berisi permintaan maaf dan klarifikasi yang bersangkutan.

Isinya berkaitan dengan penjelasan Reza yang pada saat itu bersama keluarga dari Samarinda pergi ke Kota Malang. Dalam poinnya disebutkan bahwa istrinya telah terkonfirmasi positif Covid 19. Namun, masih berjalan-jalan ke sejumlah destinasi wisata di Kota Malang, Kota Batu dan sekitarnya.

“Pada 22 Januari 2022 kami merasakan gatal di tenggorokan tapi kami tetap lanjutkan perjalanan ke Malang dan menginap di Batu,” tulis Reza.

Lalu, mereka hendak melanjutkan perjalanan ke Bali. Namun karena hasil tes swab yang positif, mereka memutuskan tetap bertahan di Kota Batu dan Kota Malang. Reza mengatakan dari awal yang mendapat hasil positif Covid adalah istrinya, sedangkan Reza dan kedua anaknya negatif.

Dalam pernyataannya, Reza berkilah tetap melanjutkan perjalanan karena waktu kebersamaan dengan keluarga yang sulit dicari dan sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membahagiakan istri dan anaknya sehingga masih bertahan di Batu dan Malang.

“Sehingga tanggal 27 Januari kami mampir di toko oleh-oleh (Lai Lai) yang terkenal paling enak di Malang untuk membeli oleh-oleh dan melanjutkan perjalanan darat kembali ke Jakarta dan Cilegon,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, postingan Reza pada tertanggal 27 Januari 2022 dan viral pada 6 Februari 2022 tersebut tengah menjadi bahan perbincangan di media sosial. Bahkan akibat ulah tidak bertanggung jawab wisatawan ini, 1 orang pegawai di toko swalayan terindikasi positif Covid 19 dan toko tersebut harus disegel selama 10 hari.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19polresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Misteri Belang Kulit Muka, Bukan Jamur Tapi Bikin Tak Pede

Misteri Belang Kulit Muka, Bukan Jamur Tapi Bikin Tak Pede

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15369 shares
    Share 6148 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist