Bacaini.ID, JEMBER – Ketegangan geopolitik di Selat Hormuz kerap memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Namun, pakar Administrasi Negara FISIP Universitas Jember (UNEJ), Hermanto Rohman, mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong atau panic buying.
Menurut Hermanto, istilah Ketahanan Stok 21 Hari yang sering dirilis oleh Pertamina sering kali disalahartikan oleh masyarakat awam sebagai hitung mundur menuju habisnya stok.
“Stok 21 hari itu adalah indikator teknis jika tangki penyimpanan dalam kondisi penuh tanpa ada pengisian ulang sama sekali. Faktanya, distribusi dan produksi di kilang domestik berjalan secara kontinu setiap hari. Jadi, tangki tersebut terus terisi kembali secara otomatis,” jelas Hermanto, Jumat (06/03/2026).
Terkait ancaman penutupan Selat Hormuz, Hermanto menilai dampaknya terhadap pasokan fisik BBM di Indonesia tidak akan seekstrem yang dikhawatirkan. Meskipun Selat Hormuz merupakan jalur bagi sekitar 20 persen pasokan minyak global, struktur pengadaan bahan baku minyak (crude oil) Indonesia sudah cukup terdiversifikasi.
“Pertamina tidak hanya bergantung pada negara-negara Arab. Sumber bahan baku kita tersebar mulai dari Amerika Serikat, Rusia, Amerika Latin, hingga China dan Singapura. Keragaman sumber ini menjadi bantalan agar pasokan dalam negeri tetap aman meskipun ada gangguan di satu jalur distribusi internasional,” tambahnya.
Hermanto tidak menampik bahwa ketegangan di Timur Tengah biasanya berimbas pada fluktuasi nilai ekonomi. Belajar dari preseden sejarah seperti konflik Irak dan Yaman, gangguan di Selat Hormuz memang berpotensi memicu kenaikan harga minyak dunia pada kisaran 10 persen hingga 20 persen.
Namun, dia menekankan bahwa kenaikan harga adalah variabel yang berbeda dengan ketersediaan barang. “Masalahnya mungkin ada pada penyesuaian harga, tetapi bukan pada hilangnya stok di SPBU. Oleh karena itu, panic buying justru akan menciptakan kekacauan distribusi yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” tegasnya.
Pemerintah melalui Pertamina dianggap sudah memiliki protokol manajemen krisis yang teruji untuk menjaga kedaulatan energi nasional di tengah dinamika global.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak dalam hal ini Pemegang Izin Usaha wajib menyediakan Cadangan Operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat selama 23 hari.
Pencadangan yang dimaksud tergantung pada seberapa jauh Pemerintah dan Pertamina memiliki dana untuk menyetok. Bukan hanya bahan-bahan, tetapi juga gudangnya, jalur distribusi, pengapalan dan sebagainya. (meg/ADV)





