Bacaini.id, JOMBANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menetapkan sopir Vanessa Angel sebagai tersangka. Tubagus Joddy dijerat dengan pasal Tubagus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengatakan telah membentuk tim yang akan menangani perkara itu. “Setelah kita menerima SPDP nomor 837, kita menunggu berkas perkara lebih lanjut untuk dipelajari,” kata Kajari kepada Bacaini.id, Kamis, 11 November 2021.
Kejaksaan sudah memilih tiga jaksa, yakni Kasi Pidana Umum Ahmad Jaya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Adi Prasetyo, dan Kasubsi Penuntut Aldi Demas.
Dikonfirmasi hal itu, Ahmad Jaya mengaku telah menerima SPDP pada hari Rabu kemarin. Selanjutnya tim yang sudah dibentuk oleh Kajari ini akan bertugas meneliti dan memantau penyidikan yang dilakukan kepolisian. Secara berkala tim akan mendapat laporan perkembangan penyidikan kepolisian. “Jika memang dibutuhkan akan kita berikan masukan untuk penyempurnaan berkas,” kata Jaya.
Jaya sendiri mengakui belum mengetahui secara pasti kondisi tersangka dan proses penyelidikan. Karena kasus ini baru saja masuk ke kantor Kejaksaan dan tim akan langsung melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian.
Disinggung soal waktu, Jaya berharap bisa secepatnya diselesaikan. Karena menurutnya tidak ada batasan waktu. Semakin cepat maka bisa segera naik ke tingkat lebih lanjut. “Iya secepatnya kalau bisa selesai,” pintanya.
Sementara itu pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi soal status Tubagus dan kasusnya. Kapolres mengaku sudah memeriksa delapan saksi dan masih terus mendalaminya. “Kita sudah periksa delapan saksi sejak kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.
Delapan orang yang sudah diperiksa ini antara lain, saksi pedagang yang sempat memberikan pertolongan, kemudian sopir Vanessa Tubagus Joddy, pengasuh bayi Vaneesa Sisca Lorenza serta petugas tol yang melakukan penanganan pertama di lokasi.
Kecelakaan tunggal yang terjadi di KM 672 tol Jombang Mojokerto menarik perhatian publik. Pasalnya korban kecelakaan tunggal yang menewaskan dua orang pasangan istri ini adalah selebirits Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ferdiansyah. Keduanya tewas di lokasi, sedang bayinya, sopir dan pengasuh mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: