• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana

ditulis oleh Editor
27/01/2022
Durasi baca: 2 menit
506 32
0
Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana

Tubagus Joddy jalani sidang perdana secara virtual di Lapas Kelas II B Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di jalan tol Jombang-Mojokerto mulai memasuki babak baru. Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa, bersiap menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang digelar secara virtual di PN Kabupaten Jombang ini, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan dirinya mendapatkan tugas penunjukan dari PN untuk mendampingi terdakwa dalam proses persidangan.

“Baru saja mendapatkan penunjukan dari pengadilan karena terdakwa tidak memiliki atau tidak menggunakan kuasa hukum secara pribadi,” kata Eko kepada Bacaini.id pada sidang yang digelar Kamis 27 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang membacakan dakwaannya secara virtual. Jaksa menjerat, mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

Dari dakwaan tersebut, Joddy terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah. Sedang dari pasal 311 ayat 5 terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda 24 juta rupiah.

Pembacaan dakwaan dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan membuka proses persidangan. Saat itu Joddy mendengarkan tuntutan jaksa dari balik jeruji Lapas Kelas II B Jombang. Dengan didampingi petugas dari kejaksaan, Joddy mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.

Lebih lanjut, Eko Wahyudi menjelaskan karena baru menerima penugasan ini, dirinya tidak akan melakukan pembacaan jawaban atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan langsung dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi.

“Langsung pada agenda pemeriksaan saksi, jadwalnya Kamis depan,” imbuhnya.

Rencananya, Eko akan berkomunikasi lebih intens dengan Joddy sebagai kliennya. Pembelaan akan dilakukan pada tahap pledoi yang akan dilakukan pada agenda sidang lanjutan.

“Kita akan perkuat di pledoinya,” ujarnya sambil menyebut sidang akan kembali digelar Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sopir mendiang artis Vanessa Angel ini ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil Pajero yang dikendarainya menabrak beton pembatas jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672+300 tepat di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kecelakaan yang terjadi 4 November 2021 silam menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangvanessa angel
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112