Bacaini.id, JOMBANG – Perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di jalan tol Jombang-Mojokerto mulai memasuki babak baru. Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa, bersiap menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang digelar secara virtual di PN Kabupaten Jombang ini, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan dirinya mendapatkan tugas penunjukan dari PN untuk mendampingi terdakwa dalam proses persidangan.
“Baru saja mendapatkan penunjukan dari pengadilan karena terdakwa tidak memiliki atau tidak menggunakan kuasa hukum secara pribadi,” kata Eko kepada Bacaini.id pada sidang yang digelar Kamis 27 Januari 2022.
Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang membacakan dakwaannya secara virtual. Jaksa menjerat, mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Dari dakwaan tersebut, Joddy terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah. Sedang dari pasal 311 ayat 5 terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda 24 juta rupiah.
Pembacaan dakwaan dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan membuka proses persidangan. Saat itu Joddy mendengarkan tuntutan jaksa dari balik jeruji Lapas Kelas II B Jombang. Dengan didampingi petugas dari kejaksaan, Joddy mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.
Lebih lanjut, Eko Wahyudi menjelaskan karena baru menerima penugasan ini, dirinya tidak akan melakukan pembacaan jawaban atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan langsung dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi.
“Langsung pada agenda pemeriksaan saksi, jadwalnya Kamis depan,” imbuhnya.
Rencananya, Eko akan berkomunikasi lebih intens dengan Joddy sebagai kliennya. Pembelaan akan dilakukan pada tahap pledoi yang akan dilakukan pada agenda sidang lanjutan.
“Kita akan perkuat di pledoinya,” ujarnya sambil menyebut sidang akan kembali digelar Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sopir mendiang artis Vanessa Angel ini ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil Pajero yang dikendarainya menabrak beton pembatas jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672+300 tepat di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kecelakaan yang terjadi 4 November 2021 silam menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira