• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana

ditulis oleh Editor
27 January 2022 21:10
Durasi baca: 2 menit
Tubagus Joddy jalani sidang perdana secara virtual di Lapas Kelas II B Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Tubagus Joddy jalani sidang perdana secara virtual di Lapas Kelas II B Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di jalan tol Jombang-Mojokerto mulai memasuki babak baru. Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa, bersiap menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang digelar secara virtual di PN Kabupaten Jombang ini, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan dirinya mendapatkan tugas penunjukan dari PN untuk mendampingi terdakwa dalam proses persidangan.

“Baru saja mendapatkan penunjukan dari pengadilan karena terdakwa tidak memiliki atau tidak menggunakan kuasa hukum secara pribadi,” kata Eko kepada Bacaini.id pada sidang yang digelar Kamis 27 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang membacakan dakwaannya secara virtual. Jaksa menjerat, mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

Dari dakwaan tersebut, Joddy terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah. Sedang dari pasal 311 ayat 5 terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda 24 juta rupiah.

Pembacaan dakwaan dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan membuka proses persidangan. Saat itu Joddy mendengarkan tuntutan jaksa dari balik jeruji Lapas Kelas II B Jombang. Dengan didampingi petugas dari kejaksaan, Joddy mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.

Lebih lanjut, Eko Wahyudi menjelaskan karena baru menerima penugasan ini, dirinya tidak akan melakukan pembacaan jawaban atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan langsung dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi.

“Langsung pada agenda pemeriksaan saksi, jadwalnya Kamis depan,” imbuhnya.

Rencananya, Eko akan berkomunikasi lebih intens dengan Joddy sebagai kliennya. Pembelaan akan dilakukan pada tahap pledoi yang akan dilakukan pada agenda sidang lanjutan.

“Kita akan perkuat di pledoinya,” ujarnya sambil menyebut sidang akan kembali digelar Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sopir mendiang artis Vanessa Angel ini ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil Pajero yang dikendarainya menabrak beton pembatas jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672+300 tepat di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kecelakaan yang terjadi 4 November 2021 silam menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangvanessa angel
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In