• Login
Bacaini.id
Thursday, August 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
17 March 2022 19:33
Durasi baca: 2 menit
Tubagus Jody saat mengikuti jalannya sidang tuntutan secara virtual dari Lapas Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Tubagus Jody saat mengikuti jalannya sidang tuntutan secara virtual dari Lapas Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel mulai memasuki babak akhir. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Jaksa menuntut terdakwa Tubagus Jody dengan tuntutan tujuh tahun penjara. JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan.

Disebutkannya, sebagai terdakwa, Jody telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut sudah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan terdakwa.

“Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, potong masa tahanan,” tegas Adi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis, 17 Maret 2022 sore.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pada hari Kamis pekan depan.

Kuasa Hukum terdakwa, Siswoyo mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang menjerat Jody dengan pasal 310 ayat 4. Karena dengan pasal tersebut tuntutan hukumannya terlalu tinggi.

“Ini akan kita jabarkan dalam pledoi Kamis depan,” ujar Siswoyo.

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar virtual. Majelis hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa melakukan agenda sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sedangkan Jody mengikuti sidang dari Lapas Jombang.

Siswoyo menambahkan pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan, pihaknya akan mempersiapkan materi pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU kepada kliennya.

“Kita siapkan materi agar bisa meringankan hukuman klien kita sebelum majelis membacakan putusannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Jody merupakan sopir artis Vanessa Angel yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021. Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kecelakaan mautkejaksaan negeri jombangpengadilan negeri jombangvanessa angel
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Yahya menjelaskan mekanisme pengusulan calon AHWA Muktamar ke-35 NU

Gus Yahya: PWNU, PCNU, dan PCINU Bisa Usulkan Calon AHWA di Lokasi Muktamar NU

Kiai Ma’ruf Amin mengingatkan agar tidak ada politik uang dalam Muktamar ke-35 NU

Kiai Ma’ruf Amin Ingatkan Muktamar ke-35 NU Tak Boleh Diwarnai Politik Uang

Warga Nahdliyin deklarasi membela Yai Tain di makam KH Abdul Wahab Chasbullah Jombang

Warga Nahdliyin Deklarasi Bela Yai Tain, Tolak Muktamar NU Jadi Arena Politik Uang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In