• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
17 March 2022 19:33
Durasi baca: 2 menit
Tubagus Jody saat mengikuti jalannya sidang tuntutan secara virtual dari Lapas Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Tubagus Jody saat mengikuti jalannya sidang tuntutan secara virtual dari Lapas Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel mulai memasuki babak akhir. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Jaksa menuntut terdakwa Tubagus Jody dengan tuntutan tujuh tahun penjara. JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan.

Disebutkannya, sebagai terdakwa, Jody telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut sudah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan terdakwa.

“Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, potong masa tahanan,” tegas Adi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis, 17 Maret 2022 sore.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pada hari Kamis pekan depan.

Kuasa Hukum terdakwa, Siswoyo mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang menjerat Jody dengan pasal 310 ayat 4. Karena dengan pasal tersebut tuntutan hukumannya terlalu tinggi.

“Ini akan kita jabarkan dalam pledoi Kamis depan,” ujar Siswoyo.

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar virtual. Majelis hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa melakukan agenda sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sedangkan Jody mengikuti sidang dari Lapas Jombang.

Siswoyo menambahkan pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan, pihaknya akan mempersiapkan materi pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU kepada kliennya.

“Kita siapkan materi agar bisa meringankan hukuman klien kita sebelum majelis membacakan putusannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Jody merupakan sopir artis Vanessa Angel yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021. Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kecelakaan mautkejaksaan negeri jombangpengadilan negeri jombangvanessa angel
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In