Ringkasan berita:
- Pengemudi bus Harapan Jaya melaju dengan kecepatan 80 km/jam dan melanggar rambu
- Sopir bus berusaha mengerem dari jarak 100 meter saat melihat motor hendak berbelok
- Dua pengendara motor mahasiswi UIN Tulungagung meninggal dunia
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung menetapkan sopir bus Harapan Jaya yang menabrak dua mahasiswi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah hingga meninggal dunia sebagai tersangka.
Sopir bus bernama Rizky Angga Saputra, usia 30 tahun itu sempat viral di media sosial lantaran menerobos lampu merah dan cekcok dengan pengguna jalan lainnya.
Waka Polres Tulungagung Kompol Arief Taufan mengatakan penetapan sopir bus sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan atas kecelakaan maut di depan SPBU Rejoagung, Jumat, 31 Oktober 2025.
Rizky Angga Saputra disangka melanggar pasal 310 ayat 4 tentang Lalu Lintas Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Tersangka juga sudah kamu lakukan test urine dan hasilnya negatif narkoba,” kata Arief kepada wartawan, Sabtu, 1 November 2025.
Kepada polisi, Rizky mengaku kaget lantaran ada kendaraan yang hendak belok ke SPBU. Meski sudah berusaha melakukan pengereman dari jarak 100 meter, ia tetap tak bisa mengendalikan bus yang melaju dengan kecepatan 80 km/jam.
“Sopir bus hanya melakukan pengereman saja dan lupa tidak menginjak kopling yang menyebabkan mesin bus mati,” tambah Arief.
Karena panik, Rizku membanting kemudi ke arah kiri yang mengakibatkan bagian belakang bus maju ke depan dan menghantam dua pemotor serta tembok rumah warga.
Untuk mencegah kecelakaan serupa, polisi akan melakukan pemeriksaan keamanan armada bus di Terminal Gayatri Tulungagung. Termasuk melakukan pemeriksaan urine kepada semua pengemudi.
Penulis: Fikri
Editor: Hari Tri Wasono





