Bacaini.ID, KEDIRI — Sleman kembali viral dengan fenomena hukuman penjara bagi orang-orang yang melawan kejahatan.
Setelah belum lama kasus korban jambret yang dihukum karena mengejar penjambret yang tewas karena kecelakaan tunggal, kini media sosial ramai dengan dihukumnya para pelawan klitih.
Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (10/2/2026) menjatuhkan vonis pidana penjara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga sebagai komplotan klitih yang meresahkan.
Baca Juga:
- Membela Diri tapi Dipidana? Mengurai Noodweer di Balik Kasus Hogi Minaya Sleman
- Istighfar di DPR, Kapolresta Sleman Salah Hukum
Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda 1 miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia Rp348.138.500.
Apabila restitusi tidak dibayarkan selama jangka waktu 30 hari setelah keputusan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk membayar restitusi atau diganti dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan tujuh orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan main hakim sendiri, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kronologi Kasus Klitih Sleman
Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu beberapa warga Mlati melihat sekumpulan anak muda yang berkumpul di sekitar wilayah tersebut.
Warga menaruh curiga karena melihat salah satu dari sekumpulan anak muda menutupi tubuhnya menggunakan buku dan lakban.
Menduga mereka akan melakukan tawuran, warga menegur kelompok tersebut agar segera membubarkan diri. Dan kecurigaan warga terbukti saat merazia mereka.
Mereka menemukan sarung yang berisi berbagai senjata tajam, mulai dari pedang, celurit, gir, hingga senjata jenis corbek sepanjang 1,3 meter.
Sekumpulan pemuda ini kemudian melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap warga yang secara spontan terjadi kekerasan hingga salah satu tewas dan korban lainnya luka parah.
Kasus ini menjadi kontroversi karena Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap warga yang dianggap melakukan tindakan main hakim sendiri.
Perdebatan oleh warganet mengenai batas membela diri dan tindakan kriminal menjadi panas di media sosial. Aparat penegak hukum dianggap tidak berpihak kepada masyarakat yang turut serta menjaga keamanan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama kepolisian sebenarnya telah melakukan upaya preventif dengan maraknya fenomena klitih.
Salah satunya dengan menerapkan jam malam yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 16 Tahun 2019 tentang jam istirahat anak (pukul 22.00 – 04.00 WIB) untuk menekan mobilitas remaja di malam hari.
Selain itu Polresta Sleman juga secara rutin melakuka patroli di titik-titik rawan untuk mengamankan remaja yang berkeliaran dengan membawa senjata tajam.
Namun sepertinya langkah ini tak cukup menghentikan maraknya klitih yang meresahkan masyarakat hingga warga berinisiatif melakukan penanganan sendiri.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





