Bacaini.ID, BLITAR – Pertemuan ‘gelap’ antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar dengan oknum Fraksi PDIP yang sedang berperkara, diusut.
Pertemuan BK dengan oknum Fraksi PDIP yang berstatus terlapor menelantarkan anak istri terungkap berlangsung di luar jam kerja.
Pertemuan BK dilakukan di sebuah kafe di Kota Blitar menjelang diluncurkannya rekomendasi ke pimpinan dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai mengatakan akan meminta penjelasan Ketua BK Anik Wahjuningsih.
“Kenapa harus ada pertemuan di saat rekomendasi belum dikirim ke pimpinan?,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai.
Baca Juga: Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak
Pertemuan ‘gelap’ antara Ketua BK bersama 2 anggota dengan oknum Fraksi PDIP berlangsung pada Minggu siang 28 September 2025.
4 orang duduk satu meja. Ketua BK Anik Wahjuningsih mengenakan masker bersebelahan dengan oknum Fraksi PDIP.
Di depan keduanya duduk 2 orang yang diduga anggota BK dari Fraksi PDIP dan PAN. Pertemuan berlangsung di luar jam kerja.
Baca Juga: Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri
Informasi yang dihimpun, pertemuan sebelum rekomendasi BK diserahkan pimpinan DPRD itu sudah direncanakan sejak awal.
Rencana awal pertemuan akan dilakukan di luar kota. Bersamaan acara dinas. Namun ada salah satu anggota BK yang tidak bisa ikut.
Pertemuan kemudian diubah dilakukan di sebuah kafe di Kota Blitar. 2 orang anggota BK yang lain diketahui tidak hadir dalam pertemuan itu.
Apakah secara etik pertemuan antara BK dengan oknum Fraksi PDIP disaat penanganan perkara belum kelar dibolehkan?.
Rifai menegaskan harusnya pertemuan itu tidak terjadi, apapun alasannya. Dia juga mempertanyakan kenapa dilakukan di tempat umum.
Karenanya, pihaknya akan memanggil BK untuk meminta penjelasan sebelum digelar rapat pimpinan DPRD.
“Yaa harusnya tidak lah (Tidak terjadi pertemuan). Dan kalau mau ketemu, di kantor kan juga bisa, kenapa harus di tempat umum,” sesalnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!
Setelah kepergok melakukan pertemuan, BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui langsung mengirimkan rekomendasi kepada pimpinan dewan.
Rifai mengaku sudah menerima rekomendasi dari BK. Namun dirinya belum bisa memberitahu isi rekomendasi sebelum digelar rapat pimpinan.
Rencananya rapat pimpinan akan digelar minggu depan. Sesuai mekanismenya, dari pimpinan rekomendasi diserahkan partai oknum bersangkutan.
Partai politik oknum bersangkutan, yakni dalam hal ini PDIP yang akan menjatuhkan hukuman. “Rapat pimpinan minggu depan,” pungkasnya.
Sementara Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor menilai dugaan pertemuan mengindikasikan adanya permainan dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
“Kuat dugaan ada permainan, kongkalikong antar mereka,” kata Khoirul Anam kepada wartawan Selasa (30/9/2025)
Khoirul Anam juga menegaskan, pertemuan antara BK dengan terlapor seharusnya tidak terjadi. Sebab perkara masih dalam proses penyelesaian.
Ia menganalogikan hakim yang tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara. Begitu juga yang seharusnya dilakukan BK DPRD Kabupaten Blitar.
Pertemuan yang dilakukan dinilai telah menyalahi nilai-nilai dalam proses keadilan. “Apalagi menjelang dikeluarkannya rekomendasi,” kata Khoirul Anam.
Sementara dikonfirmasi terpisah via WA, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih tidak merespon meskipun nomor WA nya aktif.
Sebelumnya Ketua BK Anik mengatakan proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai dan pihaknya tinggal membuat rekomendasi ke pimpinan dewan.
BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui tengah menangani laporan adanya oknum anggota Fraksi PDIP yang diduga menelantarkan anak istri.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif