• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sindikat Narkoba Kediri Digulung Polres Trenggalek

ditulis oleh redaksi
22 November 2021 19:38
Durasi baca: 2 menit
Sindikat Narkoba Kediri Digulung Polres Trenggalek

Tiga sindikat pengedar narkoba diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskoba Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu antar kota. Sindikat ini dikendalikan seseorang yang berdomisili di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HS, 42 tahun, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu di wilayah Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

“Saat digeledah, pelaku diketahui membawa sabu-sabu seberat 3,5 gram. Dari hasil pepenyidikan dan pengembangan HS diketahui mendapat barang tersebut dari RDW alias Gondrong (33 tahun), warga Kota Kediri, kata Heru Dwi Purnomo kepada Bacaini.id, Senin, 22 November 2021.

Dari pengakuan HS, dia membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 3,8 juta dari RDW. Satreskoba Trenggalek langsung melakukan penangkapan terhadap RDW, dan menyita 385,27 gram atau hampir 4 ons sabu-sabu.

Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan hingga mendapatkan pelaku berinisial WS yang juga merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. “Dari ke kediaman WS polisi tak menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Tapi mereka mendapati pil koplo sebanyak 1.049 dari WS,” imbuhnya.

Para tersangka itu merupakan jaringan antar kota yang beroperasi di wilayah Jawa Tmur, seperti Trenggalek, Kediri, dan Surabaya. Polisi mengamankan 2 unit motor yang biasa digunakan untuk operasional serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 jo 112 UURI 35/2009 tentang narkotika dan pasal 196 UURI 36/2009 tentang kesehatan.

Penulis: Aby
Editor: Budi S.

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

barang bukti ladang ganja jombang

Ada Pemodal di Kasus Ladang Ganja Rumah Kontrakan Jombang?

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

produk ilegal

BPOM Rilis Produk Ilegal Berbahaya Khusus Pria, Ini Daftarnya

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist