Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskoba Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu antar kota. Sindikat ini dikendalikan seseorang yang berdomisili di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HS, 42 tahun, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu di wilayah Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
“Saat digeledah, pelaku diketahui membawa sabu-sabu seberat 3,5 gram. Dari hasil pepenyidikan dan pengembangan HS diketahui mendapat barang tersebut dari RDW alias Gondrong (33 tahun), warga Kota Kediri, kata Heru Dwi Purnomo kepada Bacaini.id, Senin, 22 November 2021.
Dari pengakuan HS, dia membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 3,8 juta dari RDW. Satreskoba Trenggalek langsung melakukan penangkapan terhadap RDW, dan menyita 385,27 gram atau hampir 4 ons sabu-sabu.
Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan hingga mendapatkan pelaku berinisial WS yang juga merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. “Dari ke kediaman WS polisi tak menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Tapi mereka mendapati pil koplo sebanyak 1.049 dari WS,” imbuhnya.
Para tersangka itu merupakan jaringan antar kota yang beroperasi di wilayah Jawa Tmur, seperti Trenggalek, Kediri, dan Surabaya. Polisi mengamankan 2 unit motor yang biasa digunakan untuk operasional serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 jo 112 UURI 35/2009 tentang narkotika dan pasal 196 UURI 36/2009 tentang kesehatan.
Penulis: Aby
Editor: Budi S.
Tonton video: