Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri. Keduanya menjadi terdakwa kasus Tipikor penyaluran dana BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Bacaini.id dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sidang digelar secara daring dari Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 11 Agustus 2022 mulai pukul 09.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Triyono Kutut, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinsos Kota Kediri dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp618.223.750. Apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita sebagai uang pengganti.
Dalam persidangan, disebutkan sejumlah barang bukti berupa tiga unit HP, tiga unit sepeda, dua unit sepeda motor dirampas untuk negara. Selain itu uang tunai dari terdakwa sebesar Rp381.950.000 dirampas untuk disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, JPU menuntut Sri Dewi Roro Sawitri, selaku petugas pendamping penyaluran dana BPNT dengan pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp200 juta. Jika yang bersangkutan tidak membayarkan denda tersebut, harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sri Dewi Roro Safitri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp317.436.875. apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Selain itu, uang tunai senilai Rp.182.650.000 juga dirampas untuk disetor ke kas negara.
Selanjutnya, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021 ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pleedoi.
Penulis: Novira