• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Korupsi BPNT, Mantan Kadinsos Kota Kediri Dituntut 8 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
11/08/2022
Durasi baca: 2 menit
528 10
0
Sidang Korupsi BPNT, Mantan Kadinsos Kota Kediri Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kasus Tipikor BPNT di PN Surabaya kelas 1A Khusus. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri. Keduanya menjadi terdakwa kasus Tipikor penyaluran dana BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Bacaini.id dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sidang digelar secara daring dari Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 11 Agustus 2022 mulai pukul 09.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Triyono Kutut, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinsos Kota Kediri dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp618.223.750. Apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita sebagai uang pengganti.

Dalam persidangan, disebutkan sejumlah barang bukti berupa tiga unit HP, tiga unit sepeda, dua unit sepeda motor dirampas untuk negara. Selain itu uang tunai dari terdakwa sebesar Rp381.950.000 dirampas untuk disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, JPU menuntut Sri Dewi Roro Sawitri, selaku petugas pendamping penyaluran dana BPNT dengan pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp200 juta. Jika yang bersangkutan tidak membayarkan denda tersebut, harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sri Dewi Roro Safitri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp317.436.875. apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Selain itu, uang tunai senilai Rp.182.650.000 juga dirampas untuk disetor ke kas negara.

Selanjutnya, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021 ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pleedoi.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinsos kota kedirikorupsi BPNT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Predikat Kota Toleran, Kota Kediri Naik Peringkat 5

Predikat Kediri Sebagai Kota Paling Toleran Terganjal Penghentian Pembangunan Gereja

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112