Bacaini.id, TRENGGALEK – Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, menjadi perhatian dalam rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek pada Rabu (12/3/2025).
Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa status SHM tidak bisa dibatalkan kecuali ada gugatan dari masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa SHM tersebut telah terbit sejak 1996 dengan total 41 sertifikat. Secara hukum, pemilik SHM memiliki hak untuk menggunakan atau mengelola lahan tersebut. Namun, pengelolaan harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada peraturan baru yang bertentangan dengan pengelolaan lahan tersebut, maka pemilik wajib menyesuaikannya. Dalam hal ini, penegakan aturan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Husni.
Ia mencontohkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan batas sepadan pantai. Jika pengelolaan SHM bertentangan dengan aturan tersebut, maka Pemda harus bertanggung jawab dalam penegakan regulasi.
“Secara yuridis, pemilik sah memiliki hak atas lahan. Namun, jika ada gugatan atau lahan tersebut masuk dalam kawasan pantai, maka hak kepemilikan bisa gugur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD ingin mengetahui sejarah penguasaan lahan sebelum terbitnya SHM di Pantai Konang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemda Trenggalek terkait masalah ini, tetapi belum ada langkah konkret karena persoalan ini melibatkan berbagai sektor.
“Pemda hanya memiliki kewenangan dalam pengaturan penggunaan lahan. Jika ada pelanggaran aturan, maka penindakan menjadi tugas Satpol PP,” jelas Agus.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas polemik SHM Pantai Konang. Dengan status hukum yang jelas, keputusan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan akan bergantung pada adanya gugatan hukum atau kebijakan daerah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.