• Login
Bacaini.id
Friday, February 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Setujui Dua Raperda, Ini Pendapat Wali Kota Kediri

ditulis oleh Editor
26 September 2022 13:28
Durasi baca: 2 menit
Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri setujui dua Raperda. Foto: Ist

Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri setujui dua Raperda. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkot Kediri disetujui DPRD Kota Kediri. Keduanya adalah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri hari ini, Senin, 26 September 2022.

“Saya mewakili Pemkot Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Terutama atas tercapainya mufakat dalam menetapkan hasil akhir dari Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024, dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” terang Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan, mengingat besarnya kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024, dia menyikapinya dengan menyisihkan anggaran dalam bentuk dana cadangan.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena pengalokasian dana tidak bisa dilakukan dalam satu tahun anggaran. Sebelumnya, tujuan utama adanya dana cadangan adalah untuk menanggulangi keadaan tak terduga sehingga ada pos tersedia selain anggaran tahunan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang baru saja disetujui, masih belum mampu memenuhi sebagian aspirasi dan usul pembangunan dari masyarakat. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran yang tersedia.

“Kami pun menyadari masih ada keterbatasan dan beberapa hal yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Ke depan dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya, Wali Kota Kediri berfokus pada pembangunan, pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan.

“Lalu untuk mencapai target tersebut secara optimal, maka dari itu berharap dukungan, kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak terutama DPRD dan Forkopimda Kota Kediri,” tandasnya.

Semua fraksi menyetujui dua raperda yang diajukan. Sebelum menyetujui raperda tersebut, delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan oleh Fadhilah Puspawati, Fraksi PAN disampaikan Dinayana Kristian, Fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang Giantoro, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana

Selanjutnya, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Choirudin Mustofa, Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Demokrat disampaikan Ashari dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Nurfulaily.

Hadir pula dalam acara ini, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, anggota DPRD Kota Kediri dan Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota Kediripemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kepala SD Inovatif Trenggalek memberikan keterangan soal penghentian sementara MBG

Menggoda Iman Siswa, SD Inovatif Trenggalek Tolak Program MBG Selama Ramadan

Menu buka puasa aman untuk penderita diabetes dengan nasi merah dan sayur

Jangan Asal Manis! Ini Rahasia Buka Puasa Aman agar Gula Darah Tetap Stabil

Ilustrasi seseorang makan diam-diam saat puasa Ramadan

Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In