• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Setubuhi ABG Hingga Hamil, Galih Lepas Tanggung Jawab

ditulis oleh redaksi
24/05/2021
Durasi baca: 2 menit
543 6
0
Setubuhi ABG Hingga Hamil, Galih Lepas Tanggung Jawab

Galih saat diperiksa polisi. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang gadis remaja berusia 17 tahun harus menanggung malu lantaran ulah Galih. Dia dicabuli sebanyak tiga kali hingga akhirnya hamil 8 bulan.

Kisah tragis ini dialami gadis usia 17 tahun asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia dicabuli hingga tiga kali oleh Galih hingga hamil 8 bulan. Celakanya, Galih justru lepas tangan dan tak mau bertanggungjawab.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan anggotanya terpaksa menangkap Galih Hudayana, warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri atas perbuatannya menghamili korban.

“Keduanya hanya teman dan bukan pasangan kekasih. Mereka berkenalan melalui Facebook sejak bulan September hingga Oktober tahun 2020. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kos pelaku, di Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri,” terang AKBP Lukman saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin 24 Mei 2021.

Modus pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sebanyak tiga kali di kamar kosnya. Karena tak bertanggung jawab. kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Kediri.

“Korban yang tengah hamil 8 bulan bercerita kepada orang tuanya, karena tidak terima mereka melapor ke UPPA Polres Kediri,” imbuh Kapolres.

Dari laporan tersebut, Galih diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri saat berada di rumahnya pada hari Rabu, 19 Mei 2021. Saat ini Galih ditetapkan sebagai tersangka dan berada di ruang tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat konferensi pers, Galih mengaku hubungan persetubuhan antara dia dan korban bukan atas dasar paksaan, melainkan atas dasar suka sama suka. Berawal dari perkenalan melalui Facebook, mereka janjian datang ke Bendungan Siman.

“Teman korban adalah pacar teman saya. Mereka berdua datang, saya berboncengan dengan korban lalu jalan-jalan. Dia saya ajak ke kos saya dan kami melakukan hubungan itu tanpa ada paksaan,” terang Galih.

Galih juga mengakui perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama dengan keadaan kamar terkunci. Namun dari semua itu dia berdalih sama-sama dalam keadaan nafsu birahi dan tidak melakukan pemaksaan kepada korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediripencabulanpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112