Bacaini.id, KEDIRI – Seorang gadis remaja berusia 17 tahun harus menanggung malu lantaran ulah Galih. Dia dicabuli sebanyak tiga kali hingga akhirnya hamil 8 bulan.
Kisah tragis ini dialami gadis usia 17 tahun asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia dicabuli hingga tiga kali oleh Galih hingga hamil 8 bulan. Celakanya, Galih justru lepas tangan dan tak mau bertanggungjawab.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan anggotanya terpaksa menangkap Galih Hudayana, warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri atas perbuatannya menghamili korban.
“Keduanya hanya teman dan bukan pasangan kekasih. Mereka berkenalan melalui Facebook sejak bulan September hingga Oktober tahun 2020. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kos pelaku, di Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri,” terang AKBP Lukman saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin 24 Mei 2021.
Modus pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sebanyak tiga kali di kamar kosnya. Karena tak bertanggung jawab. kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Kediri.
“Korban yang tengah hamil 8 bulan bercerita kepada orang tuanya, karena tidak terima mereka melapor ke UPPA Polres Kediri,” imbuh Kapolres.
Dari laporan tersebut, Galih diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri saat berada di rumahnya pada hari Rabu, 19 Mei 2021. Saat ini Galih ditetapkan sebagai tersangka dan berada di ruang tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat konferensi pers, Galih mengaku hubungan persetubuhan antara dia dan korban bukan atas dasar paksaan, melainkan atas dasar suka sama suka. Berawal dari perkenalan melalui Facebook, mereka janjian datang ke Bendungan Siman.
“Teman korban adalah pacar teman saya. Mereka berdua datang, saya berboncengan dengan korban lalu jalan-jalan. Dia saya ajak ke kos saya dan kami melakukan hubungan itu tanpa ada paksaan,” terang Galih.
Galih juga mengakui perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama dengan keadaan kamar terkunci. Namun dari semua itu dia berdalih sama-sama dalam keadaan nafsu birahi dan tidak melakukan pemaksaan kepada korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: