“Tuntutan kami terkait pemerintah desa yang hendak melegalkan tanah kas desa dengan persyaratan yang sudah lengkap. Namun ada pihak yang merasa keberatan, sehingga mengganjal prosesnya, sementara orang tersebut bukanlah warga Desa Ponggok,” jelas Korlap aksi, Kanir Mustofa di Kantor Kecamatan Mojoroto, Senin siang.
Dari 1.500 bidang tanah, lanjut Kanir, baru sekitar 200 sertifikat yang sudah diterbitkan. Tetapi dalam prosesnya, oknum LSM itu menyebut bahwa tanah yang akan didaftarkan program PTSL masih dalam sengketa.
Selain itu, mereka juga menuding terjadinya dugaan gratifikasi kepada oknum BPN Kabupaten Kediri untuk memperlancar pembuatan sertifikat tanah warga. Kanir mengaku tidak tahu menahu terkait oknum LSM tersebut. Mereka menyebut nama Mahfud sebagai warga setempat yang memberikan mandat penolakan.
“Mereka mengaku dari Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan. Sebenarnya mandat dari mana atas perintah siapa? Katanya atas nama Pak Mahfud. Sudah kami pastikan tidak ada yang namanya Mahfud, makanya warga menolak keberatan itu,” ungkap Kanir.