• Login
Bacaini.id
Thursday, July 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Seret Wanita Pengendara Motor 80 Meter, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh
11 September 2024 21:57
Durasi baca: 1 menit
Polisi memeriksa lokasi kecelakaan bus. foto: bacaini/A.K. Jatmko

Polisi memeriksa lokasi kecelakaan bus. foto: bacaini/A.K. Jatmko

Bacaini.ID, KEDIRI – Polisi menetapkan pengemudi Bus Harapan Jaya, Marjuki, 56 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor. Korban sempat terseret hingga 80 meter setelah bus menabraknya dari belakang.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Semeru Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada Minggu malam, 8 September 2024. “Setelah gelar perkara tadi, kami tetapkan sopir bus sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan,” kata Afandy kepada wartawan, Rabu, 11 September 2024.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Ria Kumala Dewi, 28 tahun, warga Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Sopir bus dijerat  pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Afandy.

Dia menambahkan, kronologi kecelakaan berawal kedua kendaraan berjalan searah dengan posisi sepeda motor di depan bus. Pada saat pemotor hendak belok ke kiri, bus tidak bisa memperhitungkan jarak dan langsung menghantam pengendara motor. Korban yang dalam posisi dibonceng terseret di kolong bus hingga radius 80 meter.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bus harapan jayakecelakaan lalu lintaspolresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi penggeledahan. Foto: bacaini by AI

Bongkar Mega Korupsi BUMN, Brimob Bersenjata Lengkap Geledah Kafe di Cipete

Ilusttrasi LGBT. Foto: unsplash

Yusril Tegaskan Tak Ada Agama Yang Mengakui LGBT

Panitia Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang mempersiapkan pelaksanaan Muktamar NU ke-35 Agustus 2026

Tambakberas Jombang All Out di Muktamar ke-35 NU, Siapkan Fasilitas 6.000 Muktamirin

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In