• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Seret Wanita Pengendara Motor 80 Meter, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh redaksi
11/09/2024
Durasi baca: 1 menit
518 16
0
Seret Wanita Pengendara Motor 80 Meter, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka

Polisi memeriksa lokasi kecelakaan bus. foto: bacaini/A.K. Jatmko

Bacaini.ID, KEDIRI – Polisi menetapkan pengemudi Bus Harapan Jaya, Marjuki, 56 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor. Korban sempat terseret hingga 80 meter setelah bus menabraknya dari belakang.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Semeru Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada Minggu malam, 8 September 2024. “Setelah gelar perkara tadi, kami tetapkan sopir bus sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan,” kata Afandy kepada wartawan, Rabu, 11 September 2024.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Ria Kumala Dewi, 28 tahun, warga Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Sopir bus dijerat  pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Afandy.

Dia menambahkan, kronologi kecelakaan berawal kedua kendaraan berjalan searah dengan posisi sepeda motor di depan bus. Pada saat pemotor hendak belok ke kiri, bus tidak bisa memperhitungkan jarak dan langsung menghantam pengendara motor. Korban yang dalam posisi dibonceng terseret di kolong bus hingga radius 80 meter.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bus harapan jayakecelakaan lalu lintaspolresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

Anak-anak terlibat dalam aksi kerusuhan di Blitar

Tersangka Kerusuhan di Blitar Mayoritas Anak: Ini Darurat Pendidikan

Masyarakat Jombang Desak Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dihapus

Masyarakat Jombang Desak Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dihapus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2900 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15533 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112