• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Serang Pemakai Jalan, 6 Remaja Kawanan Gangster Jombang Diringkus

ditulis oleh Editor
26/02/2024
Durasi baca: 2 menit
523 6
0
Serang Pemakai Jalan, 6 Remaja Kawanan Gangster Jombang Diringkus

Serang Pemakai Jalan, 6 Remaja Kawanan Gangster Jombang Diringkus. (foto/ist)

Bacaini.id, JOMBANG – Sedikitnya enam orang yang teridentifikasi sebagai kawanan gangster yang meresahkan warga Kabupaten Jombang Jawa Timur, diringkus.

Keenam orang yang mengatasnamakan Tamsis Boys itu dibekuk lantaran menganiaya Agung Amrullah (25) warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Korban dikeroyok saat hendak mencari makan. “Para pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho kepada wartawan Senin (26/2/2024).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (25/2/2024) dini hari. Korban yang sedang melaju sendiri di sekitar kawasan makam Dusun Wonokerto Desa Peterongan berpapasan dengan 20 orang yang sedang konvoi.

Mereka merupakan anggota gangster. Salah seorang dari mereka tiba-tiba melempar batu ke arah korban. Entah apa yang terjadi, beberapa dari mereka tiba-tiba berbalik arah dan mengejar korban.

Korban berhasil meloloskan diri. Kendati demikian, akibat pengeroyokan itu rahang korban bagian bawah mengalami robek.   

“Sesampainya di rumah, korban diantar oleh keluarganya mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” terangnya.

Polisi langsung bergerak. Dalam waktu cepat para pelaku pengeroyokan itu berhasil diringkus. Keenam orang yang ditangkap itu bernisial BR (17), RSP (17), RSB (17), RD (17), AC (17) dan YF (19).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, sebilah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys serta pakaian korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Dian Anang.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gangstergangster JombangpenganiayaanTamsis Boys
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Grup band Helloween

Siapa Helloween?, Legenda 90-an yang Berganti-ganti Vokalis

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

Desa Pemuteran Buleleng Bali

Desa Pemuteran Bali Best Tourism Village 2025, Ada Apa Saja Di Sana?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15597 shares
    Share 6239 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    609 shares
    Share 244 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist