Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menyampaikan kesiapan untuk menuntaskan proyek pembangunan Alun-Alun yang sempat terbengkalai. Proses penyelesaian yang berlarut-larut serta adanya selisih perhitungan nilai pekerjaan memunculkan kritik dan pertanyaan mengenai pengelolaan proyek ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, dalam konferensi pers Kamis (5/2), mengungkapkan bahwa Pemkot telah mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO untuk membahas tindak lanjut putusan MA. Kedua pihak disebut sepakat menjalankan putusan, termasuk pembongkaran pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Meskipun begitu, persoalan krusial muncul pada ketidakjelasan nilai pembayaran progress pekerjaan dalam putusan arbitrase. Ketidakjelasan tersebut membuat Pemkot harus meminta BPKP perwakilan Jawa Timur melakukan review pembayaran.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa proyek bernilai besar seperti Alun-Alun sejak awal tidak memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat sehingga menimbulkan sengketa sebesar ini?
Endang menyebut bahwa sebelum audit dilakukan, Pemkot dan kontraktor telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP. Namun hasilnya memunculkan selisih mencolok. BPKP menetapkan nilai pembayaran Rp 6,6 miliar, sedangkan kontraktor menuntut Rp 16 miliar.
Perbedaan hampir tiga kali lipat ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses perhitungan, dokumentasi, atau bahkan mutu pekerjaan.
Dinas PUPR sebelumnya telah mengajukan penawaran pembayaran kepada kontraktor, tetapi ditolak. Situasi ini berpotensi memperpanjang penyelesaian proyek yang sudah lama mangkrak dan menjadi sorotan masyarakat.
Selain itu, Pemkot sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri untuk menyampaikan kesediaan melaksanakan putusan MA. Namun berbagai prosedur hukum ini semakin menegaskan bahwa pembangunan Alun-Alun yang seharusnya menjadi ruang publik kebanggaan warga, telah terseret berlarut-larut dalam konflik administratif, teknis, dan hukum.
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar janji penyelesaian, tetapi transparansi penuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembangunan dan alasan proyek sebesar ini bisa tersendat bertahun-tahun.
Penulis: Hari Tri Wasono





