• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

ditulis oleh redaksi
03/10/2023
Durasi baca: 4 menit
602 6
3

Saling Lempar

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan, langkah menutup gerai Mie Gacoan karena tidak memenuhi persyaratan usaha lengkap. Gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo belum memenuhi izin SLF dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa tidak memiliki SLF dan PBG.

Karena itu pemerintah memutuskan menutup usaha keduanya, hingga menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terkait izin dasar dan perizinan berusaha.

Lantas bagaimana para pelaku usaha bodong itu tetap bisa beroperasi dengan aman?

“Pemahaman terhadap aturan mainnya kemungkinan masih kurang. Maka kita sampaikan dan kita lakukan penutupan sementara,” kata Edi yang berjanji akan membuka lagi jika sudah lengkap.

Dikonfirmasi hal itu, manajemen Mie Gacoan Pusat, Endhy BP mengklaim restoran miliknya telah memenuhi perizinan sesuai yang disyaratkan pemerintah. Sehingga ia merasa keberatan atas penutupan yang dilakukan.

“Kita merasa keberatan (dengan penutupan) karena perizinan kita sudah lengkap. Operasional kita sudah lengkap, PBG kita juga sudah ada. Jadi seharusnya sudah clear,” bantah Endhy.

Ia menyebut sudah ada pembicaraan antara manajemen Mie Gacoan dengan Pemerintah Kota Kediri terkait langkah yang harus diambil. Namun ketika tiba-tiba tempat usahanya ditutup, Endhy merasa didiskriminasi.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan berusaha di Kota Kediri. “Soal izinnya seperti apa, Dinas PUPR yang berkewenangan. Kami menyampaikan kepada manajemen (Mie Gacoan) untuk melakukan penutupan sementara sampai syarat perizinan terpenuhi,” jelasnya.

Penulis: Novira, Hari Tri W
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 3
Prev123
Tags: dinas pupr kota kediriDPMPTSP Kota Kedirimie gacoanpemkot kediriRATUsatpol pp kota kediri
Advertisement Banner

Comments 3

  1. Pingback: Fraksi Demokrat Berharap Penjabat Wali Kota Faham Persoalan Kediri - Bacaini.id
  2. Pingback: Dituding Keluarkan Izin Bodong, Ini Penjelasan Pemkot Kediri - Bacaini.id
  3. Pingback: Pendapatan Pajak Dari Mie Gacoan Rp100 Juta Sebulan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Merah Putih

Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Merah Putih

Wamen Perdagangan di Kediri Prihatinkan Beras Oplosan

Wamen Perdagangan di Kediri Prihatinkan Beras Oplosan

Kasus Kematian Akibat Durian Lebih Tinggi dari Serangan Hiu

Kasus Kematian Akibat Durian Lebih Tinggi dari Serangan Hiu

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15414 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist