Saling Lempar
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan, langkah menutup gerai Mie Gacoan karena tidak memenuhi persyaratan usaha lengkap. Gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo belum memenuhi izin SLF dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa tidak memiliki SLF dan PBG.
Karena itu pemerintah memutuskan menutup usaha keduanya, hingga menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terkait izin dasar dan perizinan berusaha.
Lantas bagaimana para pelaku usaha bodong itu tetap bisa beroperasi dengan aman?
“Pemahaman terhadap aturan mainnya kemungkinan masih kurang. Maka kita sampaikan dan kita lakukan penutupan sementara,” kata Edi yang berjanji akan membuka lagi jika sudah lengkap.
Dikonfirmasi hal itu, manajemen Mie Gacoan Pusat, Endhy BP mengklaim restoran miliknya telah memenuhi perizinan sesuai yang disyaratkan pemerintah. Sehingga ia merasa keberatan atas penutupan yang dilakukan.
“Kita merasa keberatan (dengan penutupan) karena perizinan kita sudah lengkap. Operasional kita sudah lengkap, PBG kita juga sudah ada. Jadi seharusnya sudah clear,” bantah Endhy.
Ia menyebut sudah ada pembicaraan antara manajemen Mie Gacoan dengan Pemerintah Kota Kediri terkait langkah yang harus diambil. Namun ketika tiba-tiba tempat usahanya ditutup, Endhy merasa didiskriminasi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan berusaha di Kota Kediri. “Soal izinnya seperti apa, Dinas PUPR yang berkewenangan. Kami menyampaikan kepada manajemen (Mie Gacoan) untuk melakukan penutupan sementara sampai syarat perizinan terpenuhi,” jelasnya.
Penulis: Novira, Hari Tri W
Editor: Hari Tri W
Comments 3