• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sempat Koma, Pemotor di Blitar Vs Mobil Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
20/08/2025
Durasi baca: 4 menit
543 6
0
Pemotor di Blitar versus mobil ditetapkan tersangka

Pemotor di Blitar mengalami kecelakaan melawan mobil dan ditetapkan tersangka (foto ilustrasi/AI/Bacaini)

Bacaini.ID, BLITAR – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor versus mobil di jalan raya Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jawa Timur berbuntut panjang.

Polemik dipicu penetapan tersangka Dicky Wahyudi (25), seorang pengendara motor Honda Megapro asal Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok.

Dicky sebelumnya mengalami koma beberapa hari. Benturan keras antara motor Honda Megapro dengan mobil Toyota Hiace membuatnya terluka parah.

Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu 22 Maret 2025 dini hari jelang subuh. Mobil Toyota Hiace dikemudikan oleh Andik Rohmanudin (39).

Andik sopir travel. Mobil Hiace yang dikemudikan milik orang lain. Saat insiden kecelakaan ia membawa 2 penumpang dengan tujuan Surabaya.

Benturan keras mengakibatkan bagian depan mobil Hiace ringsek. Sementara Dicky terlempar sejauh 3 meter dan sempat koma beberapa hari.

Pada Rabu 13 Agustus 2025 Polres Blitar Kota menetapkan Dicky Wahyudi yang telah pulih sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Pada Senin 18 Agustus 2025 ia memenuhi panggilan penyidik Polres Blitar Kota.

Sutarto selaku pendamping keluarga mempertanyakan penetapan status tersangka oleh kepolisian. Ia berpatokan Dicky merupakan korban.

Yang bersangkutan juga sudah menghabiskan biaya pengobatan Rp60 juta. Sementara dari Jasa Raharja hanya mendapat penggantian Rp20 juta.

Sutarto mendesak pihak kepolisian meninjau ulang status tersangka Dicky Wahyudi.

“Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” ujar Sutarto kepada wartawan Selasa 19 Agustus 2025.

Dasar penetapan tersangka

Insiden kecelakaan terjadi di pertigaan jalan (simpang tiga). Motor Honda Megapro yang dipacu Dicky Wahyudi datang dari arah selatan.

Ia hendak berbelok ke kanan atau arah timur. Dicky hendak pulang usai latihan silat. Lantaran di jalurnya (lajur kiri) ada genangan air, Honda Megapro banting stir ambil lajur kanan.

Sialnya pada saat yang sama meluncur mobil Toyota Hiace. Mobil melaju cukup kencang di jalurnya.

Informasi yang dihimpun, sopir Hiace Andik Rohmanudin sudah berusaha menginjak pedal rem. Namun benturan keras tetap tidak terelakkan.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Upaya mengungkap penyebab kecelakaan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Penyebab kecelakaan jadi fokus penyelidikan.

Sebab dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada dasarnya tidak ada pihak yang menghendaki terjadinya kecelakaan.

“Hal pertama penyelidik kepolisian lihat adalah siapa dan apa yang memicu atau menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkap Suratno.

Mengacu hasil penyelidikan, Polres Blitar Kota menetapkan pengendara motor Dicky Wahyudi sebagai tersangka.

Sebab sesuai alat bukti serta keterangan saksi, posisi motor Dicky berada di jalur mobil Toyota Hiace yang meluncur dari arah berlawanan.

Sesuai ketentuan lalu lintas, mobil Hiace yang berjalan lurus harus diprioritaskan untuk melintas. Posisi Dicky di depan hukum dinilai lemah.

Penetapan tersangka itu, kata Suratno tidak serta merta dilakukan.

Sebab mengacu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan turunannya, polisi mengedepankan penyelesaian ‘restorative justice’ dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Syaratnya, kata Suratno tercapainya perdamaian kedua belah pihak. Sayangnya, dalam kasus ini para pihak belum juga mendapatkan titik temu.

Mediasi telah digelar 3 kali. Mediasi melibatkan kepala desa dan kepala dusun Sumberasri. Sebab kedua belah pihak masih warga satu desa.

Terungkap masalah biaya ganti rugi menjadi ganjalan. Pengendara motor Dicky diketahui telah menghabiskan biaya Rp 38 juta untuk berobat.

Sebesar Rp 20 juta di antaranya telah ditutup oleh Jasa Raharja, sehingga kurang Rp 18 juta. Namun pihak sopir Hiace Andik Rohmanudin hanya sanggup membantu Rp 4 juta.

Suratno mengaku telah meminta kedua pihak segera menyepapati titik temu. Ibarat tawar menawar, yang satu mau turun dan satunya mau naik.

“Namun nyatanya semua pihak tetap kukuh pada posisi masing-masing,” jelasnya.

Karena tidak kunjung ada titik temu, polisi akhirnya menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan dan itu diikuti penetapan tersangka.

Sebab kepolisian dihadapkan pada tenggat waktu penyelesaian. Menurut Suratno pihaknya tetap akan mengupayakan terjadinya restorative justice.

Hal itu selama berkas perkara belum P-21 atau belum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menggelar mediasi.

“Semoga kedua belah pihak punya itikad baik untuk mencapai titik temu perdamaian,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Blitarblitarkecelakaan lalu lintasmotor vs mobilpemotor Blitarpemotor blitar ditetapkan tersangkapemotor koma
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kos perempuan muda Blitar yang ditemukan tewas dengan luka lebam

Tubuh Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar Penuh Luka Lebam

Jember Catat Rekor Ajukan 3.378 Tenaga R4 Jadi PPPK, Terbanyak se-Jatim

Jember Catat Rekor Ajukan 3.378 Tenaga R4 Jadi PPPK, Terbanyak se-Jatim

Mengharukan, Momen Siswa SLB Rayakan Kemerdekaan RI

Mengharukan, Momen Siswa SLB Rayakan Kemerdekaan RI

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15496 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist