Bacaini.ID, BLITAR – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor versus mobil di jalan raya Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jawa Timur berbuntut panjang.
Polemik dipicu penetapan tersangka Dicky Wahyudi (25), seorang pengendara motor Honda Megapro asal Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok.
Dicky sebelumnya mengalami koma beberapa hari. Benturan keras antara motor Honda Megapro dengan mobil Toyota Hiace membuatnya terluka parah.
Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu 22 Maret 2025 dini hari jelang subuh. Mobil Toyota Hiace dikemudikan oleh Andik Rohmanudin (39).
Andik sopir travel. Mobil Hiace yang dikemudikan milik orang lain. Saat insiden kecelakaan ia membawa 2 penumpang dengan tujuan Surabaya.
Benturan keras mengakibatkan bagian depan mobil Hiace ringsek. Sementara Dicky terlempar sejauh 3 meter dan sempat koma beberapa hari.
Pada Rabu 13 Agustus 2025 Polres Blitar Kota menetapkan Dicky Wahyudi yang telah pulih sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Pada Senin 18 Agustus 2025 ia memenuhi panggilan penyidik Polres Blitar Kota.
Sutarto selaku pendamping keluarga mempertanyakan penetapan status tersangka oleh kepolisian. Ia berpatokan Dicky merupakan korban.
Yang bersangkutan juga sudah menghabiskan biaya pengobatan Rp60 juta. Sementara dari Jasa Raharja hanya mendapat penggantian Rp20 juta.
Sutarto mendesak pihak kepolisian meninjau ulang status tersangka Dicky Wahyudi.
“Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” ujar Sutarto kepada wartawan Selasa 19 Agustus 2025.
Dasar penetapan tersangka
Insiden kecelakaan terjadi di pertigaan jalan (simpang tiga). Motor Honda Megapro yang dipacu Dicky Wahyudi datang dari arah selatan.
Ia hendak berbelok ke kanan atau arah timur. Dicky hendak pulang usai latihan silat. Lantaran di jalurnya (lajur kiri) ada genangan air, Honda Megapro banting stir ambil lajur kanan.
Sialnya pada saat yang sama meluncur mobil Toyota Hiace. Mobil melaju cukup kencang di jalurnya.
Informasi yang dihimpun, sopir Hiace Andik Rohmanudin sudah berusaha menginjak pedal rem. Namun benturan keras tetap tidak terelakkan.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya mengungkap penyebab kecelakaan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Penyebab kecelakaan jadi fokus penyelidikan.
Sebab dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada dasarnya tidak ada pihak yang menghendaki terjadinya kecelakaan.
“Hal pertama penyelidik kepolisian lihat adalah siapa dan apa yang memicu atau menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkap Suratno.
Mengacu hasil penyelidikan, Polres Blitar Kota menetapkan pengendara motor Dicky Wahyudi sebagai tersangka.
Sebab sesuai alat bukti serta keterangan saksi, posisi motor Dicky berada di jalur mobil Toyota Hiace yang meluncur dari arah berlawanan.
Sesuai ketentuan lalu lintas, mobil Hiace yang berjalan lurus harus diprioritaskan untuk melintas. Posisi Dicky di depan hukum dinilai lemah.
Penetapan tersangka itu, kata Suratno tidak serta merta dilakukan.
Sebab mengacu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan turunannya, polisi mengedepankan penyelesaian ‘restorative justice’ dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Syaratnya, kata Suratno tercapainya perdamaian kedua belah pihak. Sayangnya, dalam kasus ini para pihak belum juga mendapatkan titik temu.
Mediasi telah digelar 3 kali. Mediasi melibatkan kepala desa dan kepala dusun Sumberasri. Sebab kedua belah pihak masih warga satu desa.
Terungkap masalah biaya ganti rugi menjadi ganjalan. Pengendara motor Dicky diketahui telah menghabiskan biaya Rp 38 juta untuk berobat.
Sebesar Rp 20 juta di antaranya telah ditutup oleh Jasa Raharja, sehingga kurang Rp 18 juta. Namun pihak sopir Hiace Andik Rohmanudin hanya sanggup membantu Rp 4 juta.
Suratno mengaku telah meminta kedua pihak segera menyepapati titik temu. Ibarat tawar menawar, yang satu mau turun dan satunya mau naik.
“Namun nyatanya semua pihak tetap kukuh pada posisi masing-masing,” jelasnya.
Karena tidak kunjung ada titik temu, polisi akhirnya menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan dan itu diikuti penetapan tersangka.
Sebab kepolisian dihadapkan pada tenggat waktu penyelesaian. Menurut Suratno pihaknya tetap akan mengupayakan terjadinya restorative justice.
Hal itu selama berkas perkara belum P-21 atau belum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menggelar mediasi.
“Semoga kedua belah pihak punya itikad baik untuk mencapai titik temu perdamaian,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif