Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sengketa perebutan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur semakin meruncing.
Sekda Kabupaten Trenggalek berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk mempertanyakan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto mengatakan Sekda Edy Soepriyanto akan berdikusi dengan kementerian dalam negeri.
“Menyampaikan surat sekalian jagongan (berbincang),” kata Teguh, Rabu 18 Juni 2025
Polemik soal status kepemilikan 13 pulau mencuat pasca terbitnya keputusan mendagri yang menyatakan sebagai wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sementara sesuai Peda RTRW Provinsi Jawa Timur dan Trenggalek posisi pulau berada di kawasan perairan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Menurut Teguh, Pemkab Trenggalek sudah pernah menyampaikan keberatan ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim.
Kemendagri juga sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan para pihak, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Hasilnya, tim Kemendagri mengakui pulau-pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Trenggalek. Namun hal itu tidak mengubah keputusan Mendagri.
Pemkab Trenggalek sejauh ini masih memilih mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi.
“Untuk menunjukkan keseriusan, suratnya ditandatangani Pak Bupati dan akan diantar langsung oleh Pak Sekda,” pungkas Teguh.
Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek Wignyo Handoyo, menilai keputusan Mendagri bertentangan dengan sejarah dan tradisi di Trenggalek.
Setiap masyarakat Trenggalek menggelar ritual adat labuh laut Larung Sembonyono, nama 13 pulau yang jadi sengketa itu selalu disebut.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif