Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kasus asusila dengan tersangka seorang Kiai berinisial IS warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tinggal selangkah lagi disidangkan.
Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan berkas perkara asusila itu telah lengkap atau P21.
Tersangka IS diketahui diduga telah menyetubuhi santriwatinya hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan.
“Berkas perkara tersangka IS telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin Selasa (19/11/2024).
Kasus asusila ini terungkap ke publik setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian. Korban mengaku telah dihamili pelaku dan sampai melahirkan.
Pelaku meski telah ditetapkan sebagai tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.
Begitu juga ketika hasil tes DNA menunjukkan bayi yang dilahirkan korban anak biologisnya, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.
Menurut Zainul Abidin pelimpahan berkas akan dilakukan pada 28 November 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan aturan hukum.
Alat bukti meliputi keterangan saksi, petunjuk, dan surat. Salah satu bukti kuat adalah hasil tes DNA. Sedikitnya ada 6 saksi yang dimintai keterangan.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami telah memenuhi seluruh prosedur hukum dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup dan berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan. Kami berharap pelimpahan perkara berjalan lancar,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif