Bacaini.id, KEDIRI – Penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Inforcement) segera diberlakukan di Kota Kediri. Pelanggar lalu lintas dipastikan tak bisa menghindar dari pengawasan polisi, apalagi menyuap.
Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu lintas Polres Kediri Kota Ipda Cahyo Widodo mengatakan penerapan tilang elektronik sedang dalam perencanaan untuk diberlakukan di Kota Kediri. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas, berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
“Kota Kediri akan melakukan peluncuran ETLE tahap kedua yang memang sudah dijadwalkan bagi daerah atau wilayah yang belum ada CCTV untuk ETLE,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Rabu, 24 Maret 2021.
baca ini Polisi Hentikan Pengawalan Konvoi Moge di Kediri
Saat ini untuk peluncuran ETLE tahap kedua masih dalam proses. Polres Kediri Kota sudah melakukan pengajuan pengadaan ETLE kepada Korlantas Mabes Polri, yang dalam waktu dekat ini akan segera terealisasi.
Menurut Ipda Cahyo, pemasangan CCTV untuk ETLE akan diutamakan terlebih dulu di protokol jalan raya Kota Kediri. Selain itu juga di jalan provinsi yang dilewati kendaraan dengan mobilitas tinggi.
“Seperti Jalan Doho, alun-alun, mungkin juga di jalan provinsi seperti di perempatan Muning dan Bandar Ngalim,” katanya.
baca ini Dua Gadis Pengendara Motor di Kediri Bikin Geram Netizen
Penerapan ETLE berbasis kamera CCTV ini bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, yang terekam kamera CCTV di data Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jatim.
Prosesnya, data dari pantauan kamera CCTV yang terkoneksi RTMC Ditlantas Polda Jatim, akan melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan. Hasil rekap pelanggaran dicetak sebagai surat konfirmasi akan dikirim kepada pelanggar melalui pos, email dan WhatsApp.
Sesuai Undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nilai dendanya sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp 250.000
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000
3. Menerobos lampu merah Rp 500.000
4. Melanggar rambu dan marka jalan Rp 500.000
5. Berkendara sambil menggunakan ponsel Rp 750.000
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: