• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Segera Diterapkan, Berkendara Sambil Main HP Didenda Rp 750 Ribu

ditulis oleh
24 March 2021 20:02
Durasi baca: 2 menit
Polisi memeriksa kendaraan pemudik di perbatasan Kabupaten Kediri

Polisi memeriksa kendaraan pemudik di perbatasan Kabupaten Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Inforcement) segera diberlakukan di Kota Kediri. Pelanggar lalu lintas dipastikan tak bisa menghindar dari pengawasan polisi, apalagi menyuap.

Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu lintas Polres Kediri Kota Ipda Cahyo Widodo mengatakan penerapan tilang elektronik sedang dalam perencanaan untuk diberlakukan di Kota Kediri. ETLE  merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas, berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.

“Kota Kediri akan melakukan peluncuran ETLE tahap kedua yang memang sudah dijadwalkan bagi daerah atau wilayah yang belum ada CCTV untuk ETLE,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Rabu, 24 Maret 2021.

baca ini Polisi Hentikan Pengawalan Konvoi Moge di Kediri

Saat ini untuk peluncuran ETLE tahap kedua masih dalam proses. Polres Kediri Kota sudah melakukan pengajuan pengadaan ETLE kepada Korlantas Mabes Polri, yang dalam waktu dekat ini akan segera terealisasi.

Menurut Ipda Cahyo, pemasangan CCTV untuk ETLE akan diutamakan terlebih dulu di protokol jalan raya Kota Kediri. Selain itu juga di jalan provinsi yang dilewati kendaraan dengan mobilitas tinggi.

“Seperti Jalan Doho, alun-alun, mungkin juga di jalan provinsi seperti di perempatan Muning dan Bandar Ngalim,” katanya.

baca ini Dua Gadis Pengendara Motor di Kediri Bikin Geram Netizen

Penerapan ETLE berbasis kamera CCTV ini bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, yang terekam kamera CCTV di data Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jatim.

Prosesnya, data dari pantauan kamera CCTV yang terkoneksi RTMC Ditlantas Polda Jatim, akan melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan. Hasil rekap pelanggaran dicetak sebagai surat konfirmasi akan dikirim kepada pelanggar melalui pos, email dan WhatsApp.

Sesuai Undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nilai dendanya sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp 250.000
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000
3. Menerobos lampu merah Rp 500.000
4. Melanggar rambu dan marka jalan Rp 500.000
5. Berkendara sambil menggunakan ponsel Rp 750.000

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: satuan lalu lintas polresta kediritilang elektronik
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In