• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sebarkan Kronologi Kekerasan Seksual Anak, Pejabat Pemkot Kediri Dikecam

ditulis oleh
8 March 2023 19:31
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) mengecam pola pendampingan anak korban kekerasan seksual oleh Pemerintah Kota Kediri. Alih-alih membantu pemulihan, korban yang masih berusia empat tahun justru merasa disudutkan.

Dewan Pengawas YLPA Kediri Heri Nurdianto mengatakan penanganan korban kekerasan seksual di Kota Kediri masih berjalan sendiri-sendiri. Hal itu justru merugikan korban yang seharusnya dilindungi dan dipulihkan. “Alih-alih ikut membantu penanganan traumatik, justru membuat korban merasa tidak nyaman dan seolah diintervensi,” kata Heri kepada Bacaini.id, Rabu, 8 Maret 2023.

Heri menjelaskan persoalan ini dialami korban kekerasan seksual yang baru berusia empat tahun di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Beberapa hari setelah korban dan orang tuanya melapor ke polisi, beredar pesan WhatsApp berisi kronologi kasus tersebut.

Diduga pesan yang kemudian menyebar di kalangan relawan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak itu berasal dari Dinas PPA DP3P2AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Pemkot Kediri.

Ironisnya, menurut Heri, kronologis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami korban. Untuk meluruskan hal itu, keluarga korban didaimpingi YLPA sudah melakukan klarifikasi ke pihak DP3P2AKB.

“Kami mendesak agar Kabid PPA minta maaf kepada orang tua korban, dan meminta diberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan,” kata Heri. YLKA juga berharap agar penanganan kasus anak tidak dilakukan dengan gegabah dan tanpa kolaborasi dengan stakeholder terkait.

Sementara itu kuasa hukum korban, Distiyan A. Verinaty mengungkapkan kondisi kliennya yang masih terguncang. “Menurut orang tuanya, korban bertemu dengan orang yang perawakannya seperti terduga pelaku, dia mengalami ketakutan dan tiba-tiba lari,” kata Distiyan kepada Bacaini.id.

Informasi yang diterima Bacaini.id menyebutkan kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri Kota pada tanggal 31 Januari 2023. Terduga pelakunya adalah lelaki paruh baya yang bertempat tinggal di dekat rumah korban. Saat diperiksa, pelaku sempat menyangkal perbuatannya kepada korban.

Polisi dikabarkan sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada tanggal 1 Maret 2023, setelah dilakukan gelar perkara dan melihat hasil visum.

Penulis: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan sekual anakkota kediriPolres Kediri KotaYLPA
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In