Bacaini.id, KEDIRI – Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) mengecam pola pendampingan anak korban kekerasan seksual oleh Pemerintah Kota Kediri. Alih-alih membantu pemulihan, korban yang masih berusia empat tahun justru merasa disudutkan.
Dewan Pengawas YLPA Kediri Heri Nurdianto mengatakan penanganan korban kekerasan seksual di Kota Kediri masih berjalan sendiri-sendiri. Hal itu justru merugikan korban yang seharusnya dilindungi dan dipulihkan. “Alih-alih ikut membantu penanganan traumatik, justru membuat korban merasa tidak nyaman dan seolah diintervensi,” kata Heri kepada Bacaini.id, Rabu, 8 Maret 2023.
Heri menjelaskan persoalan ini dialami korban kekerasan seksual yang baru berusia empat tahun di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Beberapa hari setelah korban dan orang tuanya melapor ke polisi, beredar pesan WhatsApp berisi kronologi kasus tersebut.
Diduga pesan yang kemudian menyebar di kalangan relawan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak itu berasal dari Dinas PPA DP3P2AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Pemkot Kediri.
Ironisnya, menurut Heri, kronologis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami korban. Untuk meluruskan hal itu, keluarga korban didaimpingi YLPA sudah melakukan klarifikasi ke pihak DP3P2AKB.
“Kami mendesak agar Kabid PPA minta maaf kepada orang tua korban, dan meminta diberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan,” kata Heri. YLKA juga berharap agar penanganan kasus anak tidak dilakukan dengan gegabah dan tanpa kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Sementara itu kuasa hukum korban, Distiyan A. Verinaty mengungkapkan kondisi kliennya yang masih terguncang. “Menurut orang tuanya, korban bertemu dengan orang yang perawakannya seperti terduga pelaku, dia mengalami ketakutan dan tiba-tiba lari,” kata Distiyan kepada Bacaini.id.
Informasi yang diterima Bacaini.id menyebutkan kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri Kota pada tanggal 31 Januari 2023. Terduga pelakunya adalah lelaki paruh baya yang bertempat tinggal di dekat rumah korban. Saat diperiksa, pelaku sempat menyangkal perbuatannya kepada korban.
Polisi dikabarkan sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada tanggal 1 Maret 2023, setelah dilakukan gelar perkara dan melihat hasil visum.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: