Bacaini.id, BANGKALAN – Sebanyak 131 narapidana Lapas kelas IIB Kabupaten Bangkalan mendapat remisi Hari Kemerdekaan. Pemberian diskon hukuman ini merupakan program rutin tahunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas kelas IIB Bangkalan, Mufakhom menyebutkan ada 24 napi yang dapat remisi satu bulan, 51 orang dapat remisi dua bulan, 29 orang dapat remisi tiga bulan.
Selain itu ada 8 orang yang mendapat remisi empat bulan dan satu orang dapat remisi enam bulan. Sementara yang mendapat remisi umum bebas bersyarat ada dua orang.
“Berdasarkan keputusan Kemenkumham, ratusan napi yang mendapat remisi ini didominasi oleh napi dengan kasus narkotika,” ungkap Mufakhom, Rabu 17 Agustus 2022.
Penyerahan pemberian remisi dilakukan Bupati Bangkalan RA Latif Amin Imron setelah upacara peringatan HUT RI ke-77 di Aula Dipenogoro Pemkab Bangkalan. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan.
Bupati RA Latif berharap, remisi ini menjadi motivasi lebih sekaligus mengingatkan para narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman di Lapas.
“Khusus napi yang mendapat bebas bersyarat, ketika kembali ke masyarakat saya harap tidak akan lagi mengulangi perbuatan sebelumnya,” tandasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira