Bacaini.ID, TRENGGALEK – Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 dikeluhkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL).
SE Bupati 1327 membatalkan dan melarang seluruh kegiatan event di kawasan alun-alun Trenggalek selama bulan Agustus, kecuali kegiatan resmi pemerintah.
“Kalau event dibatalkan, bagaimana kami bisa bertahan? Kadang sehari cuma dapat Rp10.000,” ujar Muhammad Ghofir, salah satu PKL Sabtu (26/7/2025).
Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin menerbitkan SE Bupati 1327 pada 24 Juli 2025. Sebelumnya antara PKL dan DPRD Trenggalek melakukan hearing.
Hearing dalam rangka menyelesaikan polemik besarnya biaya sewa tenda oleh event organizer (EO) untuk kegiatan Agustus mendatang.
Hearing yang difasilitasi pemerintah tidak menghasilkan kesepakatan. Bupati Trenggalek kemudian menerbitkan SE 1327.
Ghofir merasa kecewa dan sekaligus sedih. Begitu juga PKL lain, rekan-rekannya. Ia berharap event Agustus tetap digelar agar para PKL bisa tetap mencari nafkah.
Ketua Relawan Suket Teki Trenggalek, Trimo Dwi Cahyono, mengungkapkan banyak PKL merasa tidak terwakili dalam hearing.
Bahkan mayoritas PKL justru telah mendaftar dan membayar uang muka kepada EO sebagai bentuk dukungan terhadap event.
“Kalau memang tidak setuju, ya jangan daftar. Tapi faktanya banyak yang sudah bayar. Ini bukti mereka mendukung event,” tegas Trimo.
Saat ini para PKL menuntut pengembalian uang muka dan akan menggelar aksi jika tidak ada tanggapan dari pemerintah.
Trimo juga mengatakan keputusan pembatalan event tidak mewakili suara mayoritas dan sarat kepentingan kelompok tertentu.
“Jika tidak direspon, kami akan aksi minggu depan. Bisa melibatkan hingga 5.000 pelaku usaha, termasuk tukang parkir, pelaku seni, hingga perias,” ancamnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif