Bacaini.ID, JAKARTA – Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, memohon untuk dipulangkan ke Indonesia. Sebelumnya ia bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik militer di Ukraina.
Melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku tidak menyadari bahwa kontrak militernya dengan Rusia akan berdampak pada status kewarganegaraannya.
“Saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Satria yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden melanggar UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 23d dan 23e. Akibatnya, Satria kehilangan status sebagai WNI dan tidak lagi berada dalam perlindungan hukum Indonesia.
Atas permintaan tersebut, Kemhan menyerahkan penanganan kepada Kementerian Luar Negeri dan menunggu arahan Presiden.
Satria Arta Kumbara diketahui berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda) dengan NRP 111026. Ia berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Jakarta Selatan. Satria dipecat karena desersi sejak 13 Juni 2022, dengan putusan militer tetap pada April 2023.
Disclaimer: artikel ini ditulis menggunakan teknologi AI. Hubungi redaksi Bacaini.id untuk penyempurnaan artikel ini.
Editor: Hari Tri Wasono