• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satria Kumbara Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Minta Pulang ke Tanah Air

ditulis oleh Redaksi
22/07/2025
Durasi baca: 1 menit
506 21
0
Satria Kumbara Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Minta Pulang ke Tanah Air

Satria Arta Kumbara. foto: TikTok@zstrom689

Bacaini.ID, JAKARTA – Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, memohon untuk dipulangkan ke Indonesia. Sebelumnya ia bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik militer di Ukraina.

Melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku tidak menyadari bahwa kontrak militernya dengan Rusia akan berdampak pada status kewarganegaraannya.

“Saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.

Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Satria yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden melanggar UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 23d dan 23e. Akibatnya, Satria kehilangan status sebagai WNI dan tidak lagi berada dalam perlindungan hukum Indonesia.

Atas permintaan tersebut, Kemhan menyerahkan penanganan kepada Kementerian Luar Negeri dan menunggu arahan Presiden.

Satria Arta Kumbara diketahui berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda) dengan NRP 111026. Ia berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Jakarta Selatan. Satria dipecat karena desersi sejak 13 Juni 2022, dengan putusan militer tetap pada April 2023.

Disclaimer: artikel ini ditulis menggunakan teknologi AI. Hubungi redaksi Bacaini.id untuk penyempurnaan artikel ini.
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kemenluPresiden Prabowo Subiantorusiasatria kumbaratentara bayaranTNI AL
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Trenggalek Desak Kemendikbudristek Hentikan Program PPG Prajabatan

DPRD Trenggalek Desak Kemendikbudristek Hentikan Program PPG Prajabatan

Pertalite bikin motor mogok

Mendadak Banyak Motor Mogok Usai Isi Pertalite

Pertamina Siap Ganti Kerusakan Mesin Akibat BBM, Asal……

Pertamina Siap Ganti Kerusakan Mesin Akibat BBM, Asal……

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15609 shares
    Share 6244 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist