Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menghentikan pembukaan Bacchus Pool & Lounge di Jalan Letjen Sutoyo. Tempat hiburan malam itu sempat beroperasi meski belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Rabu pagi, 23 Agustus 2023, anggota Satpol PP mendatangi Bacchus Pool & Lounge. Setelah meminta penjelasan kepada pengelola usaha, petugas mengambil semua karangan bunga berisi ucapan selamat atas pembukaan Bacchus Pool & Lounge yang berjajar di depan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan penyitaan karangan bunga ini untuk menghapus anggapan masyarakat bahwa tempat tersebut sudah beroperasi.
“Ini merupakan salah satu bentuk ketegasan kita untuk menyampaikan kepada manajemen Bacchus agar jangan sampai beroperasi sebelum melengkapi persyaratan atau izin,” kata Agus kepada Bacaini.id.
Agus mengatakan tempat hiburan dan arena billyard tersebut sempat menggelar acara terbatas pada Selasa, 22 Agustus 2023. Mereka juga melakukan check sound yang memantik dugaan beroperasinya tempat itu.
Masih menurut Agus, Bacchus Pool & Lounge baru mengantongi dua izin saja dari Pemerintah Kota Kediri. Yakni izin usaha café dan izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Di luar itu mereka masih harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PGB serta sertifikat layak fungsi.
Tak hanya itu, manajemen Bacchus Pool & Lounge juga kedapatan memasang banner dan papan nama di pinggir jalan tanpa mengajukan izin reklame.
Penulis: AK Jatmiko