KEDIRI – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Kediri mulai hari ini memberlakukan One Way System untuk pemohon dan perpanjangan SIM di Kota Kediri. Sistem tersebut diberlakukan untuk menjaga Psycal Distancing di kantor Satpas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan dalam penerapannya, akan dibedakan antara pintu masuk dan pintu keluar, untuk menjaga agar tidak ada kontak fisik antar para pemohon SIM.
“Jadi secara teori untuk pelayanan tidak ada perubahan, hanya saja untuk alurnya kami perbaiki,” jelas Arpan kepada Bacaini.id, Selasa, 01 Desember 2020.
Dia juga mengatakan, selain penerapan satu jalur, mulai hari ini pendaftaran input data, semua dijadikan satu antara pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Baru setelah masuk proses kedua akan dipisah antara keduanya. Untuk antrian, juga diterapkan sistem, First In First Out (FIFO). “Siapa yang lebih dulu masuk akan lebih dulu selesai, lebih dulu keluar,” tambah Arpan.
Menurut Arpan, kantor Satpas ini bisa menampung hingga 200 pemohon dalam satu hari. Hal itu bisa dimaksimalkan dengan melakukan secara bergiliran di tiga ruangan yang ada. Dengan cara itu, bisa dilakukan prokes ketat dan meminimalisir kerumunan.
Tidak hanya memperbaiki sistem pelayanan, kantor Satpas ini juga memiliki beberapa fasilitas. Seperti adanya ruang pencerahan yang difungsikan untuk pemohon SIM yang belum benar-benar tahu seperti apa ujian teori dan juga praktek yang wajib dilakukan untuk mendapat SIM.
Untuk itu, di ruang pencerahan disediakan beberapa buku panduan serta tampilan video, terkait dengan bagaimana cara berlalu lintas yang aman, baik dan benar. Hal itu tentu perlu diedukasikan kepada mereka sebelum melakukan ujian teori dan juga praktek.
Selain itu jika mungkin ada kelebihan kapasitas, kantor Satpas ini menyediakan cafe kecil dengan 25 sampai 30 kursi yang sudah disiapkan untuk mengantisipasi keadaan dadurat. “Jadi mereka bisa menunggu giliran antrian tanpa menimbulkan kerumunan,” kata Arpan.
Lebih lanjut, Arpan mengatakan untuk durasi pelayanan juga diperhitungkan dengan matang. Untuk perpanjangan SIM hanya butuh waktu kurang dari 15 menit terhitung mulai pendaftaran hingga cetak. Sedangkan untuk SIM baru, butuh waktu maksimal 30 menit, sampai selesai ujian praktek.
“Pelayanan dan fasilitas akan langsung bisa didapatkan masyarakat setelah selesai acara peresmian ini. Semoga di kantor baru ini pelayanan kami bisa lebih cepat dan aman,” tutup Kasatlantas.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: Karebet