Bacaini.id, KEDIRI – Dua orang penganiaya Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah Desa Kranding Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur hingga tewas, divonis 6,5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang putusan dengan menghadirkan kedua terdakwa berinisial AK dan AF itu berlangsung Rabu ini (27/3/2024).
Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang juga santri pesantren, secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.
JPU Nanda Yoga Rohmana, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan awal kurungan 7 tahun lebih 6 bulan. Menanggapi putusan hakim, Yoga mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pimpinan.
“Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan,” katanya usai sidang.
Menurut Yoga, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sementara menanggapi putusan hakim penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyatakan masih pikir-pikir. Ia mengatakan memiliki waktu 7 hari untuk berkoordinasi dengan keluarga.
“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut ,” ujarnya.
Seperti diberitakan, santri Bintang Balqis Maulana (14), tewas setelah mengalami penganiayaan di dalam lingkungan pondok pesantren. Ia dihajar bertubi-tubi oleh santri seniornya.
Bintang diketahui berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Saat jenazah dibawa pulang ke rumah duka, pihak pondok pesantren sempat berdalih korban tewas lantaran terpeleset.
Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan santri pondok pesantren yang beberapa di antaranya masih berusia anak.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif