• Login
Bacaini.id
Friday, May 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
27 March 2024 20:23
Durasi baca: 2 menit
Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Santri Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Dua orang penganiaya Bintang Balqis Maulana (14), santri  Ponpes Al Hanifiyyah Desa Kranding Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur hingga tewas, divonis 6,5 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang putusan dengan menghadirkan kedua terdakwa berinisial AK dan AF itu berlangsung Rabu ini (27/3/2024).

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang juga santri pesantren, secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

JPU Nanda Yoga Rohmana, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan awal kurungan 7 tahun lebih 6 bulan. Menanggapi putusan hakim, Yoga mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pimpinan.

“Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan,” katanya usai sidang.

Menurut Yoga, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Sementara menanggapi putusan hakim penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyatakan masih pikir-pikir. Ia mengatakan memiliki waktu 7 hari untuk berkoordinasi dengan keluarga.  

“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut ,” ujarnya.

Seperti diberitakan, santri Bintang Balqis Maulana (14), tewas setelah mengalami penganiayaan di dalam lingkungan pondok pesantren. Ia dihajar bertubi-tubi oleh santri seniornya.

Bintang diketahui berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Saat jenazah dibawa pulang ke rumah duka, pihak pondok pesantren sempat berdalih korban tewas lantaran terpeleset.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan santri pondok pesantren yang beberapa di antaranya masih berusia anak.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bullyingkekerasan di pesantrenpenganiayaan santrisantri kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Musisi Indonesia sukses menembus industri musik dunia

Musisi Indonesia Go Internasional: NIKI, Rich Brian dan no na Guncang Musik Global

Ilustrasi hantu pocong dalam suasana malam di perkampungan Indonesia

Asal Usul Hantu Pocong di Indonesia: Produk Sinkretisme Nusantara

Olahan kambing bakar kecap ala Devina Hermawan dengan bumbu rempah dan irisan cabai merah

Resep Kambing Bakar Kecap ala Devina Hermawan, Tak Serepot Bakar Sate

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In