Bacaini.id, MALANG – Kasus pembunuhan mutilasi dengan pelaku seorang tukang pijat di wilayah Sawojajar, Kota Malang Jawa Timur terungkap.
Korban Adrian Pranowo diketahui dibunuh pelaku Abdul Rohman dengan sebilah celurit. Leher korban dibacok hingga tewas dan kemudian oleh pelaku, tubuh korban dipotong menjadi 9 bagian.
Pembunuhan disertai mutilasi itu dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap korban lantaran ilmu peletnya dikatakan tidak mempan alias abal-abal.
“Korban datang menagih jasa pelet pelaku karena tak mempan pada 15 Oktober 2023,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan Kamis (11/1/2024).
Korban mutilasi Adrian Pranowo diketahui sebagai pengusaha kafe di Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tinder.
Dalam percakapan diketahui, selain jasa pijat, pelaku juga membuka jasa ilmu pelet yang itu dimulai sejak tahun 2003. Untuk setiap pelayanan jasanya, pelaku menarik biaya Rp 300 ribu. Korban pun merasa tertarik dan merogoh kocek Rp 300 ribu.
Namun setelah ditunggu lama, korban merasa tidak ada perubahan seperti yang diharapkan. Ia pun mendatangi pelaku di rumah kosnya di Sawojajar Malang untuk menumpahkan rasa kecewanya.
Menurut Danang, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok adu mulut dan berlanjut baku hantam. Dalam perkelahian, pelaku spontan menyambar celurit dan membacok korban hingga tewas.
Melihat korbannya tewas, keesokan harinya pelaku ke luar rumah untuk belanja pisau dapur di Pasar Besar Malang. Ia juga sempat cerita apa yang terjadi kepada istrinya dan itu membuat sang istri pingsan.
Pelaku seorang diri memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Potongan tubuh itu lantas dimasukkannya ke dalam kantong kresek menjadi 3 bagian. Untuk menghilangkan jejak, ia juga membuang semua barang korban.
”Kemudian potongan tubuh itu dibuang di Sungai Bango. Satu kresek berisi kepala dan telapak kaki dan tangan dikubur di bantaran sungai,” ungkap Danang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 33 KUHP, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif