• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sadis! Tubuh Pengusaha Kafe Dipotong Jadi 9 Setelah Sebut Ilmu Pelet Abal-abal

ditulis oleh Editor
11 January 2024 22:05
Durasi baca: 2 menit
Sadis!Tubuh Pengusaha Kafe Dipotong Jadi 9 Setelah Sebut Ilmu Pelet Abal-abal. (foto/Bacaini)

Sadis!Tubuh Pengusaha Kafe Dipotong Jadi 9 Setelah Sebut Ilmu Pelet Abal-abal. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Kasus pembunuhan mutilasi dengan pelaku seorang tukang pijat di wilayah Sawojajar, Kota Malang Jawa Timur terungkap.

Korban Adrian Pranowo diketahui dibunuh pelaku Abdul Rohman dengan sebilah celurit. Leher korban dibacok hingga tewas dan kemudian oleh pelaku, tubuh korban dipotong menjadi 9 bagian.

Pembunuhan disertai mutilasi itu dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap korban lantaran ilmu peletnya dikatakan tidak mempan alias abal-abal.

“Korban datang menagih jasa pelet pelaku karena tak mempan pada 15 Oktober 2023,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan Kamis (11/1/2024).

Korban mutilasi Adrian Pranowo diketahui sebagai pengusaha kafe di Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tinder.

Dalam percakapan diketahui, selain jasa pijat, pelaku juga membuka jasa ilmu pelet yang itu dimulai sejak tahun 2003. Untuk setiap pelayanan jasanya, pelaku menarik biaya Rp 300 ribu. Korban pun merasa tertarik dan merogoh kocek Rp 300 ribu.  

Namun setelah ditunggu lama, korban merasa tidak ada perubahan seperti yang diharapkan. Ia pun mendatangi pelaku di rumah kosnya di Sawojajar Malang untuk menumpahkan rasa kecewanya.

Menurut Danang, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok adu mulut dan berlanjut baku hantam. Dalam perkelahian, pelaku spontan menyambar celurit dan membacok korban hingga tewas.

Melihat korbannya tewas, keesokan harinya pelaku ke luar rumah untuk belanja pisau dapur di Pasar Besar Malang. Ia juga sempat cerita apa yang terjadi kepada istrinya dan itu membuat sang istri pingsan.  

Pelaku seorang diri memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Potongan tubuh itu lantas dimasukkannya ke dalam kantong kresek menjadi 3 bagian. Untuk menghilangkan jejak, ia juga membuang semua barang korban.

”Kemudian potongan tubuh itu dibuang di Sungai Bango. Satu kresek berisi kepala dan telapak kaki dan tangan dikubur di bantaran sungai,” ungkap Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 33 KUHP, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dipotongmutilasi Malangpembunuhan mutilasipengusaha kafeSawojajartukang pijat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In