Bacaini.id, BLITAR – Supriono Handono alias Nuhan akhirnya ditetapkan tersangka kasus kerangka manusia yang ditemukan dicor di sebuah rumah di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Nuhan merupakan suami Fitriana, yakni kerangka manusia yang sejak awal diduga menjadi korban pembunuhan. Dari pemeriksaan, Nuhan terbukti menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Betul, saat ini saudara SH (Nuhan) telah kami tetapkan sebagai tersangka dan terbukti melakukan tindakan pembunuhan dan pengecoran terhadap jasad korban,” ujar Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Sjamsul Anwar Jum’at (24/11/2023).
Nuhan yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah diamankan. Kepada penyidik ia mengakui perbuatannya. Fitriana, istrinya telah dihabisi sendiri. Aksi pembunuhan itu berlangsung sekitar dua tahun lalu.
“Iya, kejadiannya sudah 2 tahun lalu (pembunuhannya),” ungkap Sjamsul.
Terungkapnya kasus kerangka manusia dicor berawal dari rencana renovasi rumah. Oleh pemilik baru, rumah yang sudah dijual oleh Nuhan itu hendak direnovasi. Pemilik baru menemukan sebuah lantai kamar yang dicor.
Begitu digali, di dalamnya ternyata ditemukan kerangka manusia, pakaian dan perhiasan. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan Nuhan selaku pemilik lama.
Dari informasi yang dihimpun, Nuhan sudah sekitar 1,5 -2 tahun diketahui hidup sendiri dengan dua anaknya. Istrinya, yakni Fitriana yang berasal dari Sulawesi Tenggara tidak terlihat batang hidungnya.
Setiap ditanya keberadaan istrinya, Nuhan mengaku sang istri pergi dari rumah lantaran kecantol pria lain. Usai membunuh istrinya dan mengecor jasadnya di lantai kamar, Nuhan diketahui masih sempat tinggal di rumah yang kemudian dijualnya.
Sementara terkait motif yang mendorong Nuhan tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, menurut Sjamsul hingga kini masih didalami. “Motif pembunuhan belum bisa kami ungkapkan, tunggu dulu ya,” pungkas Sjamsul.
Penulis: Azis
Editor: Solichan Arif