Bacaini.id, KEDIRI – Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Kediri yang juga Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar dikabarkan mundur dari pencalonan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Bersama istrinya, Abu disebut pindah ke daerah pemilihan Kecamatan Pesantren dan Mojoroto untuk maju pemilihan DPRD Kota Kediri.
Kabar tersebut santer beredar di kalangan politisi dan pemerintah Kota Kediri sejak dua pekan terakhir. Hal ini memantik beragam pendapat dan analisa tentang kondisi DPD PAN Kota Kediri saat ini.
Benarkah isu tersebut?
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Cristian, mengatakan sampai saat ini belum ada berkas pengajuan perubahan bacaleg dari DPD PAN. “Parpol dapat mengubah (bacaleg) nanti mulai tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2023 di masa pencermatan DCT (daftar caleg tetap),” terang Reza kepada Bacaini.id, Rabu, 27 September 2023.
baca ini Dimulai Oktober PKS Buka Usulan Nama Penjabat Wali Kota Kediri
Namun Reza menegaskan perubahan tersebut tidak akan menambah jumlah bacaleg. Parpol hanya bisa mengganti nama orang dan daerah pemilihannya selama ada persetujuan dari DPP.
Hal senada disampaikan Wahyudi, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta SDM. Berdasarkan Peraturan KPU No.3 Th 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, perubahan bacaleg selain karena tanggapan dan masukan masyarakat, bisa dilaksanakan saat pencermatan rancangan DCT.
baca ini Katino Didukung Kadernya Maju Pilwali Kota Kediri
Partai politik dapat mengajukan perubahan rancangan DCT, seperti perpindahan dapil untuk calon sementara anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten. “Selama ada persetujuan dari ketua umum partai, sekjen, atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri,” kata Wahyudi.
Dikonfirmasi rumor tersebut melalui telepon pada Selasa malam, 26 September 2023, Abdullah Abu Bakar menolak menjawab.
Penulis: Novira, Hari Tri W
Editor: Hari Tri W
Comments 1