• Login
Bacaini.id
Friday, July 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rumah Disita, Apa Itu Sita?

ditulis oleh
9 January 2024 09:59
Durasi baca: 2 menit
Bag of money, people and the judge's hammer. The concept of business conflict. The division of property and divorce. Non-payment of debt. Alimony. Debt restructuring. Dispute between two businessmen

Bag of money, people and the judge's hammer. The concept of business conflict. The division of property and divorce. Non-payment of debt. Alimony. Debt restructuring. Dispute between two businessmen

Di telinga kita sering mendengar bahwa barang seseorang disita oleh petugas, atau rumah seseorang di daerah tertentu disita karena tidak sanggup bayar hutang. Nah sebenarnya apa itu sita dan bagaimana penjelasannya.

APA ITU SITA

Dalam kamus besar bahasa Indonesia sita adalah perihal mengambil dan menahan barang menurut keptuusan pengadilan oleh alat negara.

APA SAJA BENTUK SITA DALAM HUKUM PERDATA

Dalam hukum acara perdata, ada beberapa bentuk sita yang akrab didengar:

  1. Conservatoir Beslag (Sita Terhadap Milik Tergugat) dilakukan guna menjamin dilaksanakannya putusan yang  menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan menjual  barang yang telah disita milik tergugat tersebut dan hasil barang itu dipergunakan untuk  memenuhi kewajibannya.
  2. Revindicatoir  Beslag (Sita Terhadap Milik Penggugat Sendiri) diatur dalam Pasal 226 HIR, dimaksudkan untuk mendapatkan hak kembali (revindiceer=mendapatkan) dan bukan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang  menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang, tetapi menjamin dapat dilaksanakan  putusan pengadilan yang menghukum tergugat menyerahkan barang kepada penggugat, yaitu  barang bergerak milik penggugat sendiri yang ada di tangan tergugat.
  3. Marital Beslag (Sita Marital) adalah sita yang diajukan oleh istri dalam perkara perceraian  yang dimaksudkan agar barang-barang milik istri atau milik bersama tidak dijual oleh suami sehingga tidak jatuh ke tangan pihak ketiga.
  4. Sita Eksekusi diatur dalam Pasal 197 HIR sedangkan sita jaminan mengacu pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBg, dan Pasal 720 Rv. Sita  eksekusi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung. Sita eksekusi  langsung merupakan sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan tidak  bergerak milik debitur atau pihak yang kalah. Sedangkan, sita eksekusi tidak  langsung adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan  berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Buaya terlihat muncul di kawasan Pantai Sine Tulungagung sebelum kembali berenang ke tengah laut

Buaya Muncul di Pantai Sine Tulungagung, Warga dan Nelayan Geger

Ilustrasi anak korban kekerasan sebagai sorotan Hari Anak Nasional dengan tingginya kasus di Jawa Timur

Kasus Kekerasan Anak di Jatim Tertinggi, Tapi Banyak Tak Diproses Hukum

Anak-anak mengikuti peringatan Hari Anak Nasional sebagai momentum refleksi sejarah perubahan perayaan dari 6 Juni menjadi 23 Juli di Indonesia

Sejarah Hari Anak Nasional: Mengapa Dipindah dari 6 Juni ke 23 Juli?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In