• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rumah Disita, Apa Itu Sita?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
09/01/2024
Durasi baca: 2 menit
513 27
0
Rumah Disita, Apa Itu Sita?

Bag of money, people and the judge's hammer. The concept of business conflict. The division of property and divorce. Non-payment of debt. Alimony. Debt restructuring. Dispute between two businessmen

Di telinga kita sering mendengar bahwa barang seseorang disita oleh petugas, atau rumah seseorang di daerah tertentu disita karena tidak sanggup bayar hutang. Nah sebenarnya apa itu sita dan bagaimana penjelasannya.

APA ITU SITA

Dalam kamus besar bahasa Indonesia sita adalah perihal mengambil dan menahan barang menurut keptuusan pengadilan oleh alat negara.

APA SAJA BENTUK SITA DALAM HUKUM PERDATA

Dalam hukum acara perdata, ada beberapa bentuk sita yang akrab didengar:

  1. Conservatoir Beslag (Sita Terhadap Milik Tergugat) dilakukan guna menjamin dilaksanakannya putusan yang  menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan menjual  barang yang telah disita milik tergugat tersebut dan hasil barang itu dipergunakan untuk  memenuhi kewajibannya.
  2. Revindicatoir  Beslag (Sita Terhadap Milik Penggugat Sendiri) diatur dalam Pasal 226 HIR, dimaksudkan untuk mendapatkan hak kembali (revindiceer=mendapatkan) dan bukan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang  menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang, tetapi menjamin dapat dilaksanakan  putusan pengadilan yang menghukum tergugat menyerahkan barang kepada penggugat, yaitu  barang bergerak milik penggugat sendiri yang ada di tangan tergugat.
  3. Marital Beslag (Sita Marital) adalah sita yang diajukan oleh istri dalam perkara perceraian  yang dimaksudkan agar barang-barang milik istri atau milik bersama tidak dijual oleh suami sehingga tidak jatuh ke tangan pihak ketiga.
  4. Sita Eksekusi diatur dalam Pasal 197 HIR sedangkan sita jaminan mengacu pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBg, dan Pasal 720 Rv. Sita  eksekusi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung. Sita eksekusi  langsung merupakan sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan tidak  bergerak milik debitur atau pihak yang kalah. Sedangkan, sita eksekusi tidak  langsung adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan  berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Menkominfo Akan Keluarkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Indonesia Menyumbang 69,2 Juta Dollar Keuntungan Mobile Legends

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15264 shares
    Share 6106 Tweet 3816
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist