Di telinga kita sering mendengar bahwa barang seseorang disita oleh petugas, atau rumah seseorang di daerah tertentu disita karena tidak sanggup bayar hutang. Nah sebenarnya apa itu sita dan bagaimana penjelasannya.
APA ITU SITA
Dalam kamus besar bahasa Indonesia sita adalah perihal mengambil dan menahan barang menurut keptuusan pengadilan oleh alat negara.
APA SAJA BENTUK SITA DALAM HUKUM PERDATA
Dalam hukum acara perdata, ada beberapa bentuk sita yang akrab didengar:
- Conservatoir Beslag (Sita Terhadap Milik Tergugat) dilakukan guna menjamin dilaksanakannya putusan yang menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan menjual barang yang telah disita milik tergugat tersebut dan hasil barang itu dipergunakan untuk memenuhi kewajibannya.
- Revindicatoir Beslag (Sita Terhadap Milik Penggugat Sendiri) diatur dalam Pasal 226 HIR, dimaksudkan untuk mendapatkan hak kembali (revindiceer=mendapatkan) dan bukan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan yang menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang, tetapi menjamin dapat dilaksanakan putusan pengadilan yang menghukum tergugat menyerahkan barang kepada penggugat, yaitu barang bergerak milik penggugat sendiri yang ada di tangan tergugat.
- Marital Beslag (Sita Marital) adalah sita yang diajukan oleh istri dalam perkara perceraian yang dimaksudkan agar barang-barang milik istri atau milik bersama tidak dijual oleh suami sehingga tidak jatuh ke tangan pihak ketiga.
- Sita Eksekusi diatur dalam Pasal 197 HIR sedangkan sita jaminan mengacu pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBg, dan Pasal 720 Rv. Sita eksekusi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung. Sita eksekusi langsung merupakan sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah. Sedangkan, sita eksekusi tidak langsung adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.