• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rumah Diduga Cagar Budaya Dirobohkan Untuk Restoran McD

ditulis oleh Editor
28/06/2022
Durasi baca: 2 menit
558 6
0
Rumah Diduga Cagar Budaya Dirobohkan Untuk Restoran McD

Kondisi bangunan yang masuk objek diduga cagar budaya yang sudah dirobohkan. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Sebuah rumah bangunan Belanda di Jalan Brawijaya, Kota Kediri diketahui telah dibongkar oleh pemiliknya. Padahal, rumah tersebut telah tercatat sebagai salah satu dari 13 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Kediri.

Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Zachrie Ahmad mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah terdata di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Disbudparpora Kediri sebagai salah satu ODCB.

Mengetahui bangunan tersebut dibongkar, pihaknya langsung mengadakan pertemuan dengan pihak BPCB, penggiat budaya untuk melakukan musyawarah bersama pemilik bangunan untuk merumuskan kepentingan pemilik atas pembongkaran yang dilakukan.

“Pemilik rumah mengaku tidak tahu kalau bangunan itu masuk dalam ODCB. Ketika sudah tidak ditempati, akhirnya rumah itu dibongkar,” kata Zachrie saat mendatangi lokasi bangunan, Selasa, 28 Juni 2022.

Menurutnya, saat pertemuan dilakukan, pihak BPCB sudah menyampaikan jika rumah tersebut tercatat sebagai ODCB sejak tahun 2019. Meski tidak mengetahui, namun pemilik rumah sudah menyanggupi untuk sementara waktu menghentikan pembongkaran.

“Kami merumuskan kepentingan ekonomi pemilik dan pelestarian budaya. Nanti akan diadakan pertemuan dengan pihak pemborong, kami cari solusi yang terbaik lah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bambang Pranowo, selaku pemilik rumah mengatakan telah membeli rumah tersebut sekitar tahun 2010/2011. Selama itu, dia juga tidak pernah mendapat pemberitahuan apa-apa terkait dengan rumah tersebut sebagai salah satu ODCB.

“Memang saya pikir ini bangunan tua dan saya tidak bakal nempati sini. Baru sudah dibongkar kok begini, saya kaget kok tiba-tiba ada larangan. Saya tidak tahu sama sekali,” kata Bambang.

Bambang mengungkapkan jika rumah tersebut dibongkar karena telah disewakan kepada investor dalam hal ini adalah restoran cepat saji McDonald yang rencana awalnya akan digunakan untuk drive thru.

“Tadi saya diminta untuk sementara memberhentikan pembongkaran, tapi sama McD suruh mempertahankan. Nanti kalau tidak sesuai dengan kemauan McD kan jadinya dibatalkan, kalau bangunan ini terbengkalai akhirnya saya yang terbebani,” keluhnya.

Kepala BPCB Jawa Timur, Zakaria Kasimin menyebutkan, dalam UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010 terkait adaptasi penyesuaian untuk kepentingan itu diperbolehkan sebatas tertentu.

“Artinya tidak semua harus dibongkar. Pemanfaatan cagar budaya itu diperbolehkan, tapi bangunannya jangan dihancurkan, itu yang salah,” jelas Zakaria.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bpcb jatimdisbudparpora kota kedirikota kediriRumah diduga cagar budaya dirobohkan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15399 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112