Bacaini.id, KEDIRI – Sebuah rumah bangunan Belanda di Jalan Brawijaya, Kota Kediri diketahui telah dibongkar oleh pemiliknya. Padahal, rumah tersebut telah tercatat sebagai salah satu dari 13 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Kediri.
Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Zachrie Ahmad mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah terdata di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Disbudparpora Kediri sebagai salah satu ODCB.
Mengetahui bangunan tersebut dibongkar, pihaknya langsung mengadakan pertemuan dengan pihak BPCB, penggiat budaya untuk melakukan musyawarah bersama pemilik bangunan untuk merumuskan kepentingan pemilik atas pembongkaran yang dilakukan.
“Pemilik rumah mengaku tidak tahu kalau bangunan itu masuk dalam ODCB. Ketika sudah tidak ditempati, akhirnya rumah itu dibongkar,” kata Zachrie saat mendatangi lokasi bangunan, Selasa, 28 Juni 2022.
Menurutnya, saat pertemuan dilakukan, pihak BPCB sudah menyampaikan jika rumah tersebut tercatat sebagai ODCB sejak tahun 2019. Meski tidak mengetahui, namun pemilik rumah sudah menyanggupi untuk sementara waktu menghentikan pembongkaran.
“Kami merumuskan kepentingan ekonomi pemilik dan pelestarian budaya. Nanti akan diadakan pertemuan dengan pihak pemborong, kami cari solusi yang terbaik lah,” pungkasnya.
Sementara itu, Bambang Pranowo, selaku pemilik rumah mengatakan telah membeli rumah tersebut sekitar tahun 2010/2011. Selama itu, dia juga tidak pernah mendapat pemberitahuan apa-apa terkait dengan rumah tersebut sebagai salah satu ODCB.
“Memang saya pikir ini bangunan tua dan saya tidak bakal nempati sini. Baru sudah dibongkar kok begini, saya kaget kok tiba-tiba ada larangan. Saya tidak tahu sama sekali,” kata Bambang.
Bambang mengungkapkan jika rumah tersebut dibongkar karena telah disewakan kepada investor dalam hal ini adalah restoran cepat saji McDonald yang rencana awalnya akan digunakan untuk drive thru.
“Tadi saya diminta untuk sementara memberhentikan pembongkaran, tapi sama McD suruh mempertahankan. Nanti kalau tidak sesuai dengan kemauan McD kan jadinya dibatalkan, kalau bangunan ini terbengkalai akhirnya saya yang terbebani,” keluhnya.
Kepala BPCB Jawa Timur, Zakaria Kasimin menyebutkan, dalam UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010 terkait adaptasi penyesuaian untuk kepentingan itu diperbolehkan sebatas tertentu.
“Artinya tidak semua harus dibongkar. Pemanfaatan cagar budaya itu diperbolehkan, tapi bangunannya jangan dihancurkan, itu yang salah,” jelas Zakaria.
Penulis: Novira